
SEPUTARBANYUMAS.COM – Diduga karena tidak terima ditegur seorang wanita, tiga pemuda yang sedang mabuk di Banjarnegara ini tega melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Aksi tersebut dilakukan di Kelurahan Kenteng, Kecamatan Madukara Banjarnegara pada Maret lalu.
Kejadian tersebut bermula saat SA (27) wanita asal Desa Tlagawera, Kecamatan Banjarnegara ini mendapatkan telephon dari temannya yang tinggal di rumah kos yang ada di Kelurahan Kenteng, Kecamatan Madukara untuk mengembalikan baju.
Saat diperjalanan, korban melihat tiga remaja yang sedang mabuk dan berselisih, korban kemudian turun dari kendaraan dan bermaksud melerai dan meminta tiga pemuda tersebut pergi dari lokasi karena korban tak mau ada keributan di Kelurahan Kenteng.
Kapolres Banjarnegara AKBP Masrika Fendi Susanto melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, korban berniat mengusir karena tiga pemuda yang sedang mabuk itu membuat keributan.
Korban sempat akan mengeluarkan ponsel sari sakunya, namun para pelaku justru menduga wanita tersebut akan merekam ketiga pemuda yang sedang mabuk tersebut, saat itulah terjadilah pengeroyokan terhadap seorang wanita tersebut.
“Korban langsung mendapatkan pengeroyokan dan tindak kekerasan dengan dipukul dan dicekik oleh pelaku,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka pada bagian leher dan dada, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara. Dari laporan tersebut, polisi melakukan proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, Polisi langsung memburu para tersangka, dari tiga tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kenteng, Kecamatan Madukara ini, dua orang berhasil diamankan, yakni RB (30) AH (30), sedangkan satu tersangka lain yakni SM (29) masih dalam pencarian atau DPO.
“Penampilan korban memang tomboy, dan para tersangka ini saat melakukan penganiayaan dalam pengaruh minuman keras,” katanya.
Menurutnya, korban awalnya mengusir tiga pemuda yang sedang mabuk, pengusiran ini dilakukan agar tidak ada keributan di Kelurahan Kenteng, korban justru mendapatkan penganiayaan oleh para pelaku karena diduga akan merekam tiga pemuda yang sedang mabuk dan berseteru tersebut.
“Hasil observasi Polisi inilah yang kemudian menangkap para pelaku pada 13 mei lalu. Namun hingga saat ini, satu pelaku masih menjadi DPO. Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” katanya.



