Pembahasan penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas untuk tahun 2026 belum dimulai. Padahal biasanya rapat penentuan sudah diagendakan sejak pertengahan November.
Hingga akhir bulan ini, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM (Dinnaker Kop UMKM) Kabupaten Banyumas masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait.
Keterlambatan ini menyebabkan ketidakpastian mengenai besaran UMK Banyumas tahun depan, termasuk kemungkinan adanya kenaikan.
Kepala Dinnaker Kop UMKM, Wahyu Dewanto, membenarkan bahwa proses pembahasan UMK Banyumas belum dapat dilakukan.
“Pembahasan UMR belum dirapatkan dengan Dewan Pengupahan, masih menunggu juklak dan juknis dari kementerian. Belum ada info besarannya, nanti kita infokan setelah informasi cukup,” kata Kepala Dinnaker Kop UMKM, Wahyu Dewanto, Sabtu (29/11/2025).
Wahyu Dewanto menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah UMK 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak, termasuk besarannya.
“Kami masih menunggu juklak juknis dari kementerian. Nanti kita sampaikan setelah ada perkembangan,” tambahnya.
Tren Kenaikan UMK dan Dinamika Ketenagakerjaan
Sebagai informasi, UMK Banyumas dalam beberapa tahun terakhir selalu mengalami kenaikan.
Pada 2023, UMR Banyumas ditetapkan sebesar Rp 1.983.262.
Pada 2024, UMK naik menjadi Rp 2.118.124.
Pada 2025 (berlaku seragam Januari–Desember), UMK kembali naik menjadi Rp 2.338.410.
Tren kenaikan UMK ini terjadi di tengah tingginya dinamika ketenagakerjaan, termasuk peningkatan angka pencari kerja dan penyerapan tenaga kerja yang signifikan sepanjang tahun 2024. Dengan kondisi tersebut, besaran UMK 2026 menjadi perhatian utama para pekerja di Banyumas.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!





