
SEPUTARBANYUMAS.COM – Masyarakat kembali diingatkan untuk lebih waspada terhadap orang asing yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Kasus terbaru terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap, di mana seorang mahasiswa menjadi korban pencurian dengan modus penipuan. Pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk mengelabui korbannya.
Kejadian ini menimpa DAP (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Majenang, yang tak menyangka niat pertemanannya melalui aplikasi pesan instan berujung kehilangan sepeda motor. Pelaku yang diketahui bernama SWO (35), warga Purbalingga dan merupakan residivis, mengaku sebagai anggota Polri untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Kasus bermula pada Sabtu, 10 Mei 2025, ketika korban berinisial DAP (26), mahasiswa asal Kecamatan Majenang, mengenal pelaku melalui aplikasi pesan instan. Kepada korban, SWO mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas. Guna membangun kepercayaan, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Widarapayung menggunakan sepeda motor milik korban.
Namun, niat pelaku ternyata bukan sekadar rekreasi. Saat korban tengah melaksanakan salat, SWO memanfaatkan kesempatan untuk mencuri STNK dan uang tunai Rp100.000 dari tas korban. Setelah itu, ia berpura-pura menyuruh korban kembali ke kamar mandi sebelum akhirnya kabur membawa sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polresta Cilacap pada 26 Mei 2025. Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cilacap dan Polsek Binangun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Purbalingga Lor pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 17.00 WIB.
“Pelaku adalah residivis kasus serupa. Saat ini sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Jumat (30/5/2025).
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti meliputi sepeda motor, BPKB, helm, jaket, sepatu, dan ponsel pelaku.
Atas perbuatannya, SWO dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap orang asing yang mengaku sebagai aparat. “Jangan mudah percaya, apalagi memberikan akses terhadap barang-barang pribadi,” tegas Ipda Galih.
Untuk layanan pengaduan bebas pulsa Call Center 110 juga diaktifkan 24 jam bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana. Dengan kolaborasi erat antara warga dan kepolisian, diharapkan situasi keamanan di Cilacap tetap kondusif.

 
 
 
 
 
 
 