Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 15 Januari 2026 20:13
Faiz Ardani
Membagikan
imigrasi cilacap
Petugas Imigrasi saat mendeportasi Warga Negara Taiwan karena melebihi izin tinggal. (Imigrasi Cilacap).
Membagikan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang warga negara Taiwan berinisial JSW (51) karena melanggar aturan keimigrasian. Deportasi dilakukan pada Kamis (15/1/2026) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

WN Taiwan tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai China Airlines dengan nomor penerbangan CI-762 rute Jakarta–Taipei pada pukul 14.40 WIB. Proses pendeportasian dengan pengawalan petugas imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Ryo Achdar mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

“Setiap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ryo.

Ryo menjelaskan, dalam kasus ini JSW berada di Indonesia dengan tujuan wisata. Namun demikian, yang bersangkutan diketahui telah tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.

Baca juga  Kota Lama Cilacap Segera Miliki Tugu Titik Nol, Kawasan Heritage Bergaya Malioboro

Selain dipulangkan ke negara asalnya, Imigrasi Cilacap juga mengusulkan nama JSW masuk dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online. Langkah ini dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Ryo menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Cilacap akan terus diperketat. Menurutnya, keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelayanan, tetapi juga penegakan hukum untuk menjaga kedaulatan negara.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak sesuai prosedur. Keimigrasian bukan hanya soal layanan, tetapi juga penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” tambah Ryo.

Proses deportasi tersebut berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dengan pihak terkait di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Dengan adanya tindakan ini, Imigrasi Cilacap kembali mengingatkan seluruh warga negara asing agar mematuhi aturan keimigrasian selama berada di Indonesia.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

Baca juga  Waspada! Gelombang Tinggi 4 Meter Hantui Perairan Cilacap hingga 12 Januari
TAG:imigrasi cilacapoverstay
Artikel Sebelumnya Pendaki Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan
Artikel Selanjutnya Prakiraan cuaca purwokerto banyumas 16-17 januari 2026 Prakiraan Cuaca Purwokerto Saat Long Weekend 16–18 Januari 2026, Hujan atau Cerah?
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Wijayakusuma fc
CilacapOlahraga

Laga Wijayakusuma FC vs Persibat Diundur

Oleh Djamal SG
Kasi humas polresta cilacap
Cilacap

Polresta Cilacap Amankan 2 Pelajar Kedapatan Pakai Narkoba

Oleh Faiz Ardani
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?