Sengketa memungkinkan terjadi terkait dengan kerja-kerja pers. Maka perlu standar penyelesaian sengketa terkait dengan kerja-kerja pers. PT Seputar Banyumas Digital Media yang menaungi media seputarbanyumas.com, berpedoman pada UU Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penyelesaian sengketa.

Berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers  dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 145/PUU-XXIII/2025, ada tahapan yang harus dilalui dalam penyelesaian sengketa hukum. Tahapan tersebut dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:

  1. Hak Jawab dan Hak Koreksi
    Pasal 1 ayat 11 UU Nomor 40/1999 tentang Pers menyebutkan hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
    Pasal 1 ayat 12 UU Nomor 40/1999 tentang Pers menyebutkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
    Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 40/1999 tentang Pers menyebutkan bahwa Pers wajib melayani hak jawab.
    Pasal 5 ayat 3 UU Nomor 40/1999 tentang Pers menyebutkan bahwa Pers wajib melayani hak koreksi.
    Dari pasal di atas maka, jika ada pihak yang ingin memberikan hak jawab dan koreksi, maka harus dilayani oleh pers.
  2. Pengaduan ke Dewan Pers
    Jika hak jawab dan hak koreksi tidak dilayani oleh pers, maka pihak tersebut berhak untuk mengadu ke Dewan Pers.
  3. Penyelesaian di Dewan Pers
    Pasal 15 ayat 2 huruf D UU 40/1999 tentang Pers menyebutkan bahwa fungsi Dewan Persn adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
    Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
  4. Jalur Hukum
    Penyelesaian melalui jalur hukum pidana/perdata hanya bisa dilakukan jika penyelesaian sengketa di Dewan Pers tidak mendapatkan titik temu. Hal ini sesuai dengan putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025.