
SEPUTARBANYUMAS.COM – Kepemimpinan Luthfi-Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng mencatatkan sejarah baru bagi perkembangan dunia pesantren dalam program 100 hari kerjanya.
Bagaimana tidak, Gubernur Jawa Tengah Akhmad Luthfi akhitnya mengeluarkan Peraturan Gubernur No 17 Tahun 2025 tentang pesantren, Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi No 10 tahun 2023 Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren yang sudah ditetapkan 2 tahun lalu.
Dikeluarkannya Pergub ini merupakan satu bukti dan komitmen pemerintah provinsi terhadap perkembangan dan pendidikan pesantren, dimana Pergub ini mengatur pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren.
Pergub ini tentu menjadi angin segar bagi dunia pesantren, bagaimana tidak, meski sudah memiliki Perda, namun pelaksanaanya masih terhambat karena tidak adanya Pergub yang mengatur dalam pelaksanaanya.
Pergub Pesantren juga bagian program penting dari 136 program Luthfi-Yasin untuk lima tahun ke depan. “Alhamdulilah Pergub tentang Pesantren sudah disahkan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Perda,” kata Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen saat menerima audiensi Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPW FKDT) Jawa Tengah.
Menurutnya, Pergub Pesantren menjadi angin segar buat pesantren, sehingga pendidikan keagamaan mendapatkan perhatian serius, agar dapat memberikan warna sesuai dengan visi pembangunan daerah. Dengan Pergub Pesantren bantuan pemerintah bisa lebih leluasa dan jelas payung hukumnya.
“Perda Pesantren yang sudah disahkan hampir dua tahun lalu akhirnya kita dorong ke Pergub-nya, sehingga bisa menjadi acuan buat pendidikan keagamaan yang ada di Jawa Tengah menjadi lebih maksimal,” kata Gus Yasin.
Dengan terbutnya Pergub ini, maka pelaksanaan sudah dapat dilakukan dan penganggaran sudah dapat diusulkan dalam anggaran perubahan 2025 serta APBD Murni Tahun 2026. Dengan begitu, ke depan diharapkan akan terbangun sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan masyarakat yang berilmu, beriman, berwawasan rahmatan lil alamin, dan berdaya saing dalam pembangunan.
Sebab persoalan-persoalan yang dihadapi pesantren sudah terangkum dalam aturan Perda dan Pergub. Misalnya terkait bantuan insentif guru agama, bantuan sarana dan prasarana pondok pesantren, bantuan beasiswa santri, fasilitasi kegiatan santri, pelatihan santri milenial, santri preneur dan lainya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Sekda Jateng, Haerudin mengatakan, Pergub Pesantren No. 17 Tahun 2025 ini mengatur tentang fasilitasi dan sinergitas pengembangan pesantren di Jateng.
“Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2023. Pergub bertujuan meningkatkan penguatan dan dukungan terhadap pesantren dalam menunjang fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, adanya Pergub ini juga melancarkan kerjasama dengan melakukan MoU bersama Kedutaan Besar Korea Selatan yang membuka peluang kerjasama Pendidikan dan lapangan kerja bagi santri. Kerja sama juga dibuka oleh Kedutaan Besar Jerman dan pemerintah Jepang.
Hadirnya Pergub tentang pesantren ini juga mendapatkan sambutan hangat dari Pengasuh Pondok Pesantrel Tanbihul Ghofilin Banjarnegara, KH M Chamzah Hasan. Dengan Pergub ini, dia berharap ke depan perhatian Pemprov Jateng kepada Pesantren lebih maksimal lagi.
“Saat ini pesantren menunggu realisasi Pergub tersebut. Misalnya bantuan sarana prasarana Pesantren, bantuan insentif guru agama, hingga beasiswa santri. Ini Pergub yang ditunggu-tunggu masyarakat Pesantren, sebab infonya sudah ada Perda Pesantren sejak lama, tapi selama ini belum berjalan karena belum ada Pergubnya,” kata Gus Chamzah.

 
 
 
 
 
 
 