Polres Purbalingga Beri Layanan Pembuatan SIM Penyandang Disabilitas

Budi Pekerti
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar bersama Kasat Lantas AKP Kumala Enggar Anjarani melihat proses ujian pemohon SIM penyandang disabilitas, di kantor Satpas Polres Purbalingga, Senin (15/12/2025). (Foto: Budi Pekerti).

Polres Purbalingga memberikan prioritas layanan kepada penyandang disabilitas utamanya tunarungu dan tunawicara untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan itu diambil sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar mengatakan, pihaknya telah mengkaji terlebih dulu untuk pelayanan di penerbitan SIM Penyandang Disabilitas di Satuan Pelayanan Administrasi Lalu Lintas (Satpas) Polres Purbalingga.

“Diawali dengan pelatihan anggota kami menggunakan bahasa isyarat, diaplikasikan dalam pelayanan di Satpas kami,” katanya, Senin (15/12/2025).

 

26 Pemohon SIM Penyandang Disabilitas

Pihaknya juga memfasilitasi 26 pemohon SIM dari para penyandang tunarungu dan tunawicara yang tergabung dalam Persatuan Atlet Tunarungu Indonesia (Patrin) Kabupaten Purbalingga.

“Secara hasilnya tadi sudah cukup baik, kendati masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki,” katanya.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk optimalisasi pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang inklusif terutama bagi penyandang disabilitas.

 

Polres Purbalingga Diapresiasi

Ketua Patrin Purbalingga, Agung Bhaskara mengapresiasi kinerja Polres Purbalingga dalam memberikan pelayanan kepada anggotanya yang menyandang disabilitas tunarungu.

Baca juga  Divonis Mati, Pembunuh Sopir Taksi Online di Purbalingga Ajukan Banding

“Alhamdulillah pelayanannya baik dan cepat. Hingga anggota kami mendapatkan SIM kategori D,” katanya.

Hal ini, lanjutnya, bagi mereka sangat berarti karena mereka bisa dengan lancar menggunakan kendaraan bermotor dalam beraktivitas sehari-hari.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!