SEDIKITNYA 10 pasang pengantin mengikuti kegiatan nikah massal yang digelar Yayasan dan Takmir Masjid Jami Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025). Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) menjadi saksi sekaligus memberikan khutbah nikah.
Dalam khutbahnya, Gus Yasin menegaskan bahwa pernikahan merupakan sunnah para nabi dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ia menyampaikan bahwa seluruh nabi dan utusan Allah melaksanakan pernikahan sebagai bagian dari syariat, kecuali Nabi Isa AS yang diangkat ke langit sebelum menikah dan kelak akan diturunkan kembali untuk menyempurnakan syariat, termasuk menikah.
“Allah SWT berfirman bahwa para utusan sebelum Nabi Muhammad SAW semuanya memiliki istri dan keturunan. Artinya, tidak ada nabi yang tidak menikah,” ujar Gus Yasin.
Menurutnya, nikah massal ini memiliki tujuan, yakni membantu masyarakat dalam melaksanakan pernikahan, dan pernikahan ini bukan hanya membangun kehidupan bersama, tetapi juga melahirkan keturunan sebagai bentuk kebanggaan Rasulullah SAW di hari akhir.
Dengan menikah, umat Islam memiliki kesempatan untuk membahagiakan Rasulullah yang kelak diharapkan memberi syafaat. Untuk itu, pelaksanaan nikah massal ini menjadi bagian untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan pernikahan yang diridhoi Allah SWT.
“Dengan menikah, kita ikut membesarkan umat Nabi Muhammad SAW. Ini bagian dari ibadah dan bentuk kecintaan kita kepada Rasulullah,” katanya.

Pesan Gus Yasin dalam Nikah Massal
Gus Yasin yang dalam prosesi nikah massal ini bertindak sebagai saksi juga berpesan kepada para pengantin agar membangun rumah tangga di atas landasan keimanan. Ia menekankan bahwa nilai-nilai pernikahan merupakan bagian dari ibadah, sehingga tujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah hanya bisa tercapai jika pernikahan dijalani dengan semangat ibadah bersama.
“Sakinah, mawaddah, dan rahmah tidak akan tercapai jika dalam pernikahan tidak ada unsur ibadah yang dilakukan bersama-sama,” katanya.
Usai prosesi akad, seluruh pasangan peserta nikah massal langsung mencatatkan pernikahan mereka secara resmi di KUA Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Langkah ini sejalan dengan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang diinisiasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
KUA Ingatkan Pentingnya Pencatatan Nikah
Kepala KUA Mijen, Azmi Ahsan, menjelaskan bahwa GAS bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi demi perlindungan hukum dan tertib administrasi keluarga.
“Pernikahan yang sah secara agama juga harus sah secara hukum negara. Ini penting untuk melindungi hak suami, istri, dan anak, serta mencegah persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Nikah massal ini merupakan bagian dari rangkaian Jami’ Mantu, agenda dalam Jami Expo ke-9 Tahun 2025 yang digelar Masjid Jami Jatisari. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang ibadah, tetapi juga sarana memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!






