Ketentuan Babak 16 Besar Liga 4 Jateng yang Perlu Diketahui, Terkait Penentuan Pemenang

Djamal SG
Aksi penyerang Persibas Banyumas Riski Novriansyah (biru) saat lawan PPSM Magelang. Persibas menjadi salah satu peserta babak 16 besar Liga 4 Jateng. (Instagram Persibas)

Babak 16 besar Liga 4 Jateng akan mulai bergulir pada akhir pekan ini. Leg pertama pada Minggu (25/1/2026) dan leg kedua pada Rabu (28/1/2026). Akan ada delapan pertandingan di babak 16 besar Liga 4 Jateng.

Jadwal babak 16 besar adalah sebagai berikut:

Leg Pertama

Persikama Kabupaten Magelang vs Persiharjo Sukoharjo

Persibat Batang vs PSD Demak

Persik Kendal vs Persipur Purwodadi

Persibangga Purbalingga vs Persitema Temanggung

Persikaba Blora vs Persibas Banyumas

Slawi United vs Persak Kebumen

Persebi Boyolali vs Wijayakusuma FC Cilacap

PSIK Klaten vs PSIR Rembang

Leg Kedua

Persiharjo Sukoharjo vs Persikama Kabupaten Magelang

PSD Demak vs Persibat Batang

Persipur Purwodadi vs Persik Kendal

Persitema Temanggung vs Persibangga Purbalingga

Persibas Banyumas vs Persikaba Blora

Persak Kebumen vs Slawi United

Wijayakusuma FC Cilacap vs Persebi Boyolali

PSIR Rembang vs PSIK Klaten

Penentuan Pemenang Babak 16 Besar Liga 4 Jateng

Penentuan pemenang babak 16 besar ini seperti yang tertera dalam regulasi Liga 4 Jateng musim 2025-2026 pasal 22 ayat 4 adalah sebagai berikut:

Baca juga  22 Penghafal Al-Quran Terima Bisarah dari Pemprov Jateng

a. Tim memperoleh jumlah poin paling tinggi dinyatakan sebagai pemenang

b. Apabila 2 (dua) Klub tersebut memiliki jumlah poin yang sama, maka penentuan pemenang ditentukan berdasarkan head-to-head dengan urutan kriteria sebagai berikut:

a) jumlah poin yang lebih tinggi yang didapat masing-masing Klub dari Pertandinganpertandingan yang telah            dimainkan diantara Klub-klub terkait pada Babak tersebut;

b) Selisih gol yang lebih baik dari masing-masing Klub dari Pertandingan-pertandingan yang telah dimainkan              di antara Klub-klub terkait pada Babak tersebut;

c) jumlah gol memasukkan masing-masing Klub dari Pertandingan-pertandingan yang dimainkan diantara                   Klub-klub terkait pada Babak tersebut;

c. Apabila pertandingan berakhir pada waktu normal (45 x 2) berakhir, imbang dengan kedudukan hasil pertandingan sama (contoh Leg pertama skor 1-2 dan leg kedua skor 1-0) , maka penentuan pemenang melalui adu tendangan penalti (ketentuan seperti pasal 8).

Jika mengacu pada aturan tersebut maka, tidak ada aturan tentang produktivitas gol tandang. Sebab, jika mengacu pada produktivitas gol tandang. Contoh produktivitas gol tandang adalah tim A melawan tim B secara kandang tandang.

Baca juga  Persibas Banyumas Lolos ke Babak Gugur Liga 4 Jateng

Di kandang B, tim B menang 2-1, tapi di kandang tim A, tim A menang 1-0. Jika mengacu produktivitas gol tandang maka tim A yang berhak ke babak selanjutnya karena lebih produktif di kandang lawan. Namun, jika mengacu aturan babak 16 besar Liga 4 Jateng, produktivitas gol tandang diabaikan.

Kemudian, aturan soal adu penalti memang masih belum rinci. Jika mengacu pada pasal 22 ayat 4 huruf c, maka tidak ada aturan tentang perpanjangan waktu 2×15 menit. Tapi jika mengacu pasal 8, adu penalti dilaksanakan setelah perpanjangan waktu 2×15 menit.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.