Sengketa memungkinkan terjadi terkait dengan kerja-kerja pers. Maka perlu standar penyelesaian sengketa terkait dengan kerja-kerja pers. PT Seputar Banyumas Digital Media yang menaungi media seputarbanyumas.com, berpedoman pada UU Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penyelesaian sengketa.
Berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 145/PUU-XXIII/2025, ada tahapan yang harus dilalui dalam penyelesaian sengketa hukum. Tahapan tersebut dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
- Hak Jawab dan Hak Koreksi
Pasal 1 ayat 11 UU Nomor 40/1999 tentang Pers menyebutkan hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pasal 1 ayat 12 UU Nomor 40/1999 tentang Pers menyebutkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 40/1999 tentang Pers menyebutkan bahwa Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 5 ayat 3 UU Nomor 40/1999 tentang Pers menyebutkan bahwa Pers wajib melayani hak koreksi.
Dari pasal di atas maka, jika ada pihak yang ingin memberikan hak jawab dan koreksi, maka harus dilayani oleh pers. - Pengaduan ke Dewan Pers
Jika hak jawab dan hak koreksi tidak dilayani oleh pers, maka pihak tersebut berhak untuk mengadu ke Dewan Pers. - Penyelesaian di Dewan Pers
Pasal 15 ayat 2 huruf D UU 40/1999 tentang Pers menyebutkan bahwa fungsi Dewan Persn adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. - Jalur Hukum
Penyelesaian melalui jalur hukum pidana/perdata hanya bisa dilakukan jika penyelesaian sengketa di Dewan Pers tidak mendapatkan titik temu. Hal ini sesuai dengan putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025.

