
SEPUTARBANYUMAS.COM – Dalam waktu dekat, Kabupaten Banjarnegara bakal memiliki ruang khusus untuk regabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Ruang khusus tersebut saat ini masih dalam tahap persiapan di RSUD Anna Lasmana Banjarnegara.
Keberadaan ruang khusus rehabilitasi narkoba di RSUD Anna Lasmana Banjarnegara ini merupakan inisiasi dari Kejakdaan Negeri (Kejari) Banjarnegara dengan menggandeng para Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba.
Penanganan kasus narkoba memang tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, untuk itu Kejari Banjarnegara bersama dengan APH, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara dan pemerintah daerah bersinergi bersama dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba di Banjarnegara.
Adanya ruang khusus rehabilitasi narkoba di RSUD Anna Lasmana Banjarnegara yang diinisiasi oleh Kejari ini merupakan bentuk nyata dalam mendukung pemberantasan narkoba di Banjarnegara melalui pendekatan humanis terhadap para korban penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Fadhila Maya Sari mengatakan, ruang khusus di RSUD Anna Lasmana Banjarnegara ini nantinya akan menjadi wadah rehabilitasi medis dan sosial bagi para korban penyalahgunaan narkoba, hal ini sesuai dengan BAB IX Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ruang khusus rehabilitasi tersebut saat ini sedang dipersiapkan, yang pasti ada tiga ruang yang terpisah, yakni untuk anak-anak, laki-laki dewasa, dan perempuan dewasa,” ujarnya.
Tak hanya itu, nantinya, ruang tersebut juga difungsikan sebagai tempat perawatan bagi tahanan yang sakit agar tidak bercampur dengan pasien umum. Hal ini menjadi sangat penting, sebab ruang rehabilitasi ini menjadi bagian dari misi kemanusiaan dan penyelamatan generasi bangsa.
“Ini adalah bukti nyata dari sinergitas di Banjarnegara, mulai dari APH, Rutan, dan pemerintah daerah. Ini juga bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya soal menjatuhkan hukuman, tetapi juga menyentuh akar masalah dan berkontribusi nyata bagi masyarakat,” katanya.
Direktur RSUD Anna Lasmana Banjarnegara dr. Erna Astuty mengatakan jika saat ini RSUD Anna Lasmana Bajarnegara masih mempersiapkan ruangan khusus untuk rehabilitasi narkoba. Adanya ruang rehabilitasi narkoba ini, diharapkan ke depan dapat menurunkan angka ketergantungan narkoba dan membantu pemulihan kesehatan pasien agar bisa kembali produktif di lingkungan masyarakat.
“Tentu saja kami sangat mendukung, dan RSUD Anna Lasmana siap bersinergi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Banjarnegara Dodik Harmono mengatakan, adanya ruang khusus rehabilitasi ini merupakan wujud nyata adanya sistem peradilan restoratif bagi para tahanan kasus narkotika yang layak mendapatkan rehabilitasi.
“Ini menjadi langkah progresif dalam penanganan kasus narkoba. Kami siap mendukung pelaksanaan program ini agar berjalan optimal,” katanya.
Menurutnya, adanya ruang rehabilitasi narkoba yang sedang dipersiapkan oleh RSUD Anna Lasmana Banjarnegara ini diharapkan dapat menjadi pusat rehabilitasi yang representatif di wilayah Banjarnegara.
“Terwujudnya ruang khusus rehabilitasi ini adalah bukti nyata dan bentuk komitmen bersama dalam penerapan pendekatan yang mengedepankan pemulihan dan kemanusiaan dalam penegakan hukum. Dan ini bagian dari keadilan restorative,” ujarnya.


