Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 90,2 Ton Kratom Senilai Rp 4,96 Miliar

Syarif TM
Penyelundupan 90,2 ton kratom senilai Rp4,96 miliar digagalkan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Empat tersangka ditetapkan, Bea Cukai tegaskan pengawasan ekspor makin ketat. (dok. Pemprov Jateng)

UPAYA penyelundupan ekspor kratom seberat 90,2 ton berhasil digagalkan aparat Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Komoditas bernilai miliaran rupiah itu rencananya dikirim ke India dengan modus penyamaran dokumen sebagai produk kopi.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi keberhasilan aparat penegak hukum dalam membongkar kasus tersebut. Ia menegaskan pentingnya penegakan aturan kepabeanan secara tegas dan transparan demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami mendukung penuh penegakan aturan ekspor dan impor. Transparansi pengawasan perdagangan akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi,” ujarnya saat jumpa pers di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu (25/2/2026).

Kratom Disamarkan sebagai Kopi, Nilai Barang Capai Rp4,96 Miliar

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik pada September 2025.

Baca juga  Angin Kencang Terjang Kesesi Pekalongan, Parkiran RSUD Ambruk dan Jalan Lumpuh

Dalam dokumen, barang diberitahukan sebagai “foodstuff coffee”. Namun setelah diperiksa, isi kemasan berupa rajangan daun hijau kering. Petugas menemukan 3.608 karung dengan indikasi ketidaksesuaian dokumen dan dugaan pemalsuan.

Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah kratom atau Mitragyna speciosa. Total berat mencapai 90.200 kilogram dengan nilai diperkirakan Rp4,96 miliar.

Empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR telah ditetapkan. Mereka diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah keterangan barang untuk mengelabui petugas. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Pengawasan Kratom Harus Diperketat

Taj Yasin menyoroti bahwa kratom memiliki nilai ekonomi tinggi, namun tetap memerlukan pengawasan ketat karena dampaknya masih terus diteliti.

“Kratom ini bernilai ekonomi, tetapi manfaat dan risikonya harus melalui tahapan uji. Karena itu pengawasannya harus diperkuat,” katanya.

Kratom merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di Asia Tenggara. Di sejumlah negara, komoditas ini dimanfaatkan untuk riset dan kebutuhan herbal maupun farmasi. Namun, potensi penyalahgunaan membuat tata niaga ekspor-impor kratom diatur secara ketat.

Baca juga  Seni Pertunjukan Dinilai Efektif Kampanyekan Pemberantasan Cukai Ilegal

Kinerja Bea Cukai Lampaui Target 2025

Selain memaparkan pengungkapan kasus, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat capaian positif sepanjang 2025. Realisasi penerimaan mencapai Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, dengan pertumbuhan tahunan 3,03 persen.

Dari sisi pengawasan, sepanjang 2025 diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar.

Agus menegaskan bahwa sinergi pengawasan dan pelayanan menjadi kunci keberhasilan tersebut. Ia juga mengajak pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan.

“Kepatuhan adalah fondasi perdagangan yang sehat dan berkeadilan. Bea Cukai akan terus hadir untuk mengawasi, melayani, dan melindungi,” katanya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa manipulasi dokumen ekspor tidak akan luput dari pengawasan, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga integritas perdagangan di Jawa Tengah.

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!