Menanggapi polemik lelang pengelolaan parkir GOR Satria, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Agus Nur Hadie, memberikan penjelasan resmi. Meskipun PT AKAS mengajukan penawaran tertinggi sebesar Rp3,3 miliar, kemenangan justru jatuh kepada PT Solusi Parkir Indonesia yang menawar Rp2,396 miliar karena alasan kepatuhan regulasi.
Agus menekankan bahwa proses ini menggunakan sistem pascakualifikasi dengan metode gugur. Hal ini menjelaskan mengapa selisih angka hampir Rp1 miliar tidak serta-merta memenangkan penawar tertinggi jika syarat administrasi tidak terpenuhi.
“Semua peserta harus memahami betul bahwa sistem lelangnya adalah pascakualifikasi dengan sistem gugur. Pemenang lelang adalah penawaran tertinggi yang memenuhi syarat. Jadi tidak ada jaminan bahwa penawaran tertinggi otomatis menang,” kata Sekda, Kamis (26/2/2026) malam.
Dalam prosesnya, dari enam peserta yang mendaftar, hanya satu perusahaan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Tim pemilihan juga melibatkan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Polresta Banyumas untuk memastikan transparansi.
Diberitakan sebelumnya, PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS) melayangkan sanggahan, atas keberatan hasil lelang pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di GOR Satria Purwokerto.
Namun sanggahan tersebut tidak dapat diterima dan tidak bisa diproses, karena salah alamat dalam mengajukan sanggahan.
Kuasa hukum PT AKAS, H. Djoko Susanto SH, mengaku heran sanggahan kliennya tidak diterima. “Gara-gara salah alamat saja, sanggahan tidak diterima,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadikan Direktur Utama PT AKAS, M. Burhanudin Adi Prasetya, melalui kuasa hukumnya menempuh langkah baru.
Mereka akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Alasannya adalah adanya dugaan praktik yang tidak wajar dalam proses seleksi.
“Akan tempuh pidana dengan dugaan tindak pidana permufakatan jahat dan Gugatan TUN,” kata Djoko.
Diketahui, sanggahan bernomor 000.1.11/92/II/2026 tertanggal Selasa, 24 Februari 2026, diajukan kepada panitia lelang GOR Satria Purwokerto melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas.
Dalam dokumen tersebut, PT AKAS mempersoalkan hasil evaluasi yang menyatakan perusahaan tidak lolos administrasi dan pembuktian kualifikasi.
Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor 700.1/67/11/2026 Bab II Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf F angka 24.2, sanggahan seharusnya ditujukan langsung kepada Tim Pemilihan Mitra Kerjasama Pengelolaan Parkir di GOR Satria Purwokerto.
“Tuntutan klien, batalkan (pemenang lelang) dan tender ulang,” kata Djoko.
Ketua Tim Pemilihan sekaligus Sekretaris Dinas, Wahyudiono, menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Sesuai pengumuman dipersilahkan bagi peserta yang keberatan diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan sesuai waktu yang disediakan,” katanya.
Meski metode satu sampul memang mewajibkan pemenuhan dokumen administrasi secara mutlak, besarnya selisih nilai penawaran tetap memunculkan pertanyaan publik.
Terutama terkait transparansi dan akuntabilitas, dalam proses seleksi mitra pengelolaan parkir GOR Satria Purwokerto.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




