KABAR baik bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kebumen, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan PPKB, dan Badan Pusat Statistik (BPS) setempat mempercepat proses reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Langkah ini dilakukan menyusul penyesuaian data berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Pemutakhiran data mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) benar-benar diterima warga yang memenuhi kriteria.
Pelaksana tugas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Andy Sulistiyanto, menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan akibat pembaruan data tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat atas layanan kesehatan.
“Peserta yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk diusulkan kembali melalui mekanisme reaktivasi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Artinya, warga yang sebelumnya aktif sebagai peserta PBI JK BPJS Kesehatan tetap berpeluang mendapatkan perlindungan JKN selama memenuhi syarat yang ditetapkan.
Lebih dari 57 Ribu Peserta Terdampak Pemutakhiran Data
Kepala Dinas Sosial Kebumen, Yunita Prasetyani, menjelaskan reaktivasi PBI BPJS Kesehatan ini ditujukan bagi peserta yang dinonaktifkan karena pemutakhiran data namun masih tergolong miskin atau rentan miskin.
Berdasarkan pendataan, sebanyak 57.260 peserta di Kebumen terdampak penonaktifan akibat pembaruan data berbasis desil kesejahteraan.
Adapun persyaratan reaktivasi meliputi:
- Terdaftar dalam SK Penetapan PBI JK dari Kementerian Sosial
- Status nonaktif kurang dari enam bulan
- Data kependudukan aktif di Dukcapil
- Mengalami penyakit kronis atau katastropik
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan.
Dinas Sosial membuka layanan konsultasi dan penginputan data untuk memudahkan masyarakat mengajukan reaktivasi. Operator SIKS-NG di tingkat desa juga diminta memprioritaskan warga dengan kondisi medis mendesak agar proses pengajuan berjalan cepat dan efektif.
Validasi Lapangan hingga Libatkan Pendamping PKH
BPS Kebumen memastikan proses pembaruan DTSEN dilakukan secara bertahap melalui validasi lapangan (ground check), sinkronisasi data kependudukan, serta mekanisme usul dan sanggah dari masyarakat.
Tahapan verifikasi berlangsung mulai akhir Februari hingga April 2026, termasuk melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) guna memastikan akurasi data penerima bantuan.
Selain jalur reaktivasi PBI JK, peserta nonaktif juga memiliki opsi lain. Mereka dapat beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda) atau menjadi peserta mandiri.
Untuk skema PBPU Pemda, warga dapat melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan dengan membawa dokumen persyaratan. Sementara pendaftaran peserta mandiri dapat dilakukan melalui kantor layanan BPJS Kesehatan maupun kanal digital seperti Mobile JKN dan Care Center 165.
Cakupan JKN Kebumen Tembus 99,23 Persen
Per 1 Februari 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Kebumen telah mencapai 99,23 persen dari total 1.451.748 jiwa penduduk. Angka ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung Universal Health Coverage (UHC).
Melalui kolaborasi lintas instansi ini, pemerintah berharap tidak ada warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kendala administratif. Reaktivasi PBI JK ditegaskan sebagai langkah korektif agar bantuan sosial tetap tepat sasaran dan berkeadilan.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




