Berdasarkan siaran pers Menkomdigi pada Jumat (6/3/2026), Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi resmi membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Melalui aturan tersebut, akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital tertentu akan dinonaktifkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut dia, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata seperti pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.
Pada tahap awal implementasi, kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak. Platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada penyelenggara platform digital.
Karena itu, perusahaan teknologi diwajibkan mematuhi ketentuan dalam regulasi tersebut, termasuk melakukan penyesuaian sistem untuk memastikan akun milik anak di bawah 16 tahun tidak lagi aktif pada platform berisiko tinggi.
Meutya mengakui kebijakan ini kemungkinan menimbulkan penyesuaian di masyarakat, baik bagi pengguna maupun platform digital.
Namun, menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda.
“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi seharusnya mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru mengancam masa kecil mereka.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi digital di Indonesia berjalan seiring dengan penguatan perlindungan anak, sehingga ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




