Polres Kebumen Bongkar Kasus Narkotika Terbesar, Sita 100,56 Gram Sabu

Djamal SG
Konferensi pers jajaran Polres Kebumen terkait kasus sabu. (Instagram Polres Kebumen)

Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen membongkar kasus narkotika jenis sabu. Dari kasus tersebut, kepolisian menyita 100,56 gram sabu. Ini adalah salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan di wilayah Kebumen.

Dari kasus itu, kepolisian menetapkan dua tersangka yang ditangkap di wilayah Kecamatan Bonorowo. “Dari penangkapan itu, Satresnarkoba  Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti 100,56 gram,” kata Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers, Selasa, (10/3/2026) seperti dikutip dari Instagram Polres.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi sejumlah PJU Polres Kebumen, termasuk Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto.

Dua tersangka yang diamankan yakni berinisial IN dan MS. IN berusia 45 tahun dan warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo. Sementara, MS berusia 36 tahun, juga warga Desa Bonjoklor Kecamatan Bonorowo. Keduanya ditangkap pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan desa wilayah Bonjoklor.

Mula Aparat Polres Kebumen Menangkap Tersangka

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kebumen mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Bonorowo. Aparat kepolisian kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Baca juga  Musibah di Srati Kebumen, Tebing Setinggi 7 Meter Longsor

Setelah memastikan keberadaan para tersangka, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan IN, polisi menemukan tas selempang berisi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat kurang lebih 100,56 gram. Selain itu ditemukan juga sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.

Sementara, dari tangan MS, poisi menyita sejumlah barang lain seperti timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraktivitas.

Penelusuran ke Rumah Tersangka

Tak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah MS di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor. Dari lokasi tersebut ditemukan alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, korek api gas, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait penggunaan narkotika.

Kedua tersangka mengaku pada penyidik bahwa keduanya mengambil paket sabu dari wilayah Kota Surakarta atas permintaan seseorang. Mereka selanjutnya menunggu informasi terkait pendistribusian.

Dari pengakuan tersangka, IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp2 juta serta dapat menggunakan sabu secara gratis. Sedangkan MS mengaku hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa biaya.

Baca juga  Polres Kebumen Patroli Skala Besar hingga Sahur

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.