Harga Daging Ayam dan Sapi di Purbalingga Alami Kenaikan Jelang Lebaran

Budi Pekerti
Petugas Dinas Pertanian, Pangan dan Peternakan (DPPP) Purbalingga mengecek harga dan kondisi daging ayam yang dijual di pasar tradisional menjelang lebaran. (Foto : Dok Dinkominfo Purbalingga)

Harga Pangan Asal Hewan (PAH) di pasar tradisional di Kabupaten Purbalingga mengalami kenaikan menjelang lebaran. Hasil monitoring  tim Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Pemkab Purbalingga menemukan bahwa harga PAH lebih tinggi dibandingkan di awal Ramadan

Harga Daging Ayam dan Sapi Naik

Kepala DPPP Purbalingga, Prayitno, Kamis (12/3/2026)  mengatakan hasil monitoring harga di Pasar Bukateja antara lain daging ayam broiler pada rentang Rp. 40.000,- hingga Rp. 42.000,- per kg, sedangkan daging sapi Rp. 150.000,- per kg. Harga tersebut  naik lebih tinggi dibanding pada hasil monitoring dan pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (5/3/2026) di Pasar Segamas Purbalingga.

“Untuk hasil monitoring, pengawasan, dan pemeriksaan Pangan Asal Hewan (PAH) secara umum baik, jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas daging di Pasar Bukateja,” tuturnya.

 

Telur Ayam Ras Stabil

Sementara itu, untuk harga telur ayam ras stabil pada rentang Rp. 27.500,- hingga Rp. 29.000,- per kg kemudian telur puyuh mentah Rp. 40.000,- per kg dan telur puyuh matang Rp. 44.000,- per kg. Pada giat tersebut juga dilakukan pemeriksaan organoleptik yang meliputi warna, bau, konsistensi, kondisi fisik, dan cemaran fisik serta post mortem yang meliputi kepala, akrkas, dan jeroan dengan hasil baik.

Baca juga  Jelang Lebaran 2026: Harga Pangan Ditekan, Dokter Spesialis Turun ke Desa, Subsidi Tembus Rp111 Juta

Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Demikian pula, lanjut Prayitno, untuk hasil pengukuran pH daging secara umum juga baik, sehingga diharapkan masyarakat yang ingin membeli daging untuk hidangan di hari raya tidak perlu khawatir. Selain itu, Tim DPPP Purbalingga juga melakukan penyuluhan terkait kehalalan PAH yang diedarkan dan agar pedagang tidak menyampurkan antara daging dengan jeroan dan olahan daging matang pada satu lapak. “Produk PAH yang diedarkan ke masyarakat wajib dijamin kehalalannya didukung dengan prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),” pungkasnya.