Bendahara BUMDesma UPK Batur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 444 Juta

Syarif TM
Kejaksaan Negeri Banjarnegara saat konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh bendahara Bumdesma Batur. (Syarif/SB)

KEJAKSAAN Negeri Banjarnegara resmi menetapkan seorang bendahara Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) UPK Batur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan.

Tersangka berinisial FYD (28) ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/3/2026), setelah penyidik menerima hasil audit dari Inspektorat Banjarnegara yang menemukan kerugian negara mencapai Rp 444.950.000.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Eka Ilham Ferdiady, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan dan audit keuangan.

Tersangka Jalani Tahanan Kota, Gunakan Alat Pemantau

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, FYD tidak langsung ditahan di rutan, melainkan menjalani penahanan kota selama 20 hari ke depan.

Kebijakan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk sikap kooperatif tersangka serta kondisi yang masih menyusui anak balita. Selain itu, penahanan kota juga berdasarkan permohonan dari kuasa hukum tersangka.

Baca juga  Lakukan Demo di Alun-alun, Ini Tuntutan Para Supir Truk di Banjarnegara

“Untuk sementara tersangka kami lakukan penahanan kota dengan pertimbangan yang bersangkutan kooperatif dan masih menyusui anak balitanya,” ujar Eka.

Untuk memastikan keberadaan tersangka tetap terpantau, Kejaksaan memasang alat pendeteksi atau monitoring device.

Modus: Uang Angsuran Nasabah Dipakai Bayar Pinjol

Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika tersangka diduga menyalahgunakan dana angsuran nasabah BUMDesma untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan pinjaman online (pinjol).

Aksi tersebut berlangsung sepanjang tahun 2024 hingga akhirnya terungkap saat tersangka mengambil cuti melahirkan. Posisi bendahara kemudian digantikan sementara oleh petugas lain.

Saat dilakukan pembukuan ulang, ditemukan adanya selisih antara laporan keuangan dengan saldo rekening BUMDesma.

Terungkap Saat Audit, Kasus Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Temuan selisih keuangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit oleh Inspektorat Banjarnegara. Hasilnya, terkonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

Kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi ini selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Buronan terpidana Korupsi Alat Peraga Banjarnegara Berakhir di Bogor

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 juncto pasal 603 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 10 juncto pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal  mencapai 20 tahun penjara.

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!