Benarkah Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

Syarif TM
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.

BELAKANGAN ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa mulai April 2026 setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Informasi tersebut cepat menyebar di berbagai platform digital dan memicu kebingungan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua baru.

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Perubahan Kebijakan

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait kepesertaan bayi baru lahir.

Ia menjelaskan bahwa aturan pendaftaran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

“Bayi tetap harus didaftarkan oleh orang tuanya. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahirannya,” katanya.

Baca juga  Kemensos Nonaktifkan BPJS Kesehatan PBI, Segera Cek dan Lakukan Reaktivasi

Batas Waktu 28 Hari Jadi Penentu Status Kepesertaan

Dalam regulasi yang berlaku, terdapat ketentuan penting yang harus diperhatikan:

  • Bayi wajib didaftarkan maksimal 28 hari sejak lahir
  • Jika didaftarkan dalam periode tersebut, status kepesertaan akan langsung aktif
  • Jika melewati 28 hari, maka iuran tetap dihitung sejak tanggal kelahiran

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bayi mendapatkan perlindungan kesehatan sejak dini tanpa kendala administratif.

Cara Mudah Daftarkan Bayi Lewat Layanan Online

Untuk mempermudah proses pendaftaran, BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan digital yang praktis.

Orang tua kini bisa mendaftarkan bayi melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 dengan melampirkan dokumen berikut:

  • KTP ibu
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan lahir

Layanan ini menjadi solusi cepat tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.

Kepesertaan JKN Capai 98 Persen Penduduk

Saat ini, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai kelompok usia.

Meski demikian, masih ditemukan kebiasaan masyarakat yang baru mendaftar saat dalam kondisi sakit.

Baca juga  Terkait Penganiayaan Dengan Motif Cemburu, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Padahal, program ini mengedepankan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk membantu sesama, baik yang sedang membutuhkan layanan kesehatan maupun untuk upaya promotif dan preventif.

BPJS Dukung Integrasi dengan Portal INAku

Terkait rencana integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu INAku yang dikembangkan oleh Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah.

Integrasi ini diharapkan dapat semakin mempermudah akses layanan publik, termasuk pendaftaran JKN secara lebih terintegrasi.

Masyarakat Diimbau Aktif Jaga Status Kepesertaan

Rizzky mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin.

Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan program JKN agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkesinambungan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Dengan semangat gotong royong, kami berharap Program JKN dapat terus memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat,” katanya.

*Ikuti media sosial kami.