Tunggu PP UU Desa, Pilkades 195 Desa di Banjarnegara Digelar Tahun 2027

Heri C
Suasana Pilkades di Desa Plorengan Kecamatan Kalibening periode sebelumnya. (foto: Heri C)

Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Banjarnegara dipastikan tidak digelar pada 2026. Pemerintah daerah memilih menunda pelaksanaan hingga terbit aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dismpermades PPKB) Banjarnegara, Hendro Cahyono, mengatakan keputusan ini diambil untuk menghindari potensi polemik hukum di lapangan.

“Pilkades masih lama, rencananya Desember 2027 dengan jumlah sekitar 195 desa. Kami belum menyampaikan informasi lebih lanjut karena masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024,” kata Hendro, Kamis (16/4/2026).

Menurut dia, penggunaan regulasi lama dikhawatirkan memicu persoalan, baik secara administratif maupun hukum. Pemerintah daerah tidak ingin pelaksanaan Pilkades justru menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Selain itu, masa jabatan kepala desa di Banjarnegara saat ini masih berlaku hingga 2027. Kondisi tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk menunggu kepastian regulasi baru tanpa harus terburu-buru menggelar pemilihan.

Dengan penundaan ini, Pilkades di Banjarnegara direncanakan akan digelar secara serentak pada akhir 2027, setelah seluruh aturan turunan dari UU Desa terbaru resmi diterbitkan pemerintah pusat.

Baca juga  75 Calon Paskibra HUT RI ke 80 Kabupaten Banjarnegara Ditetapkan

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!