Polres Purbalingga Bongkar Modus Penyalahgunaan Pertalite dan LPG Subsidi

Heri C
Kapolres Purbalingga didampingi Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti penyalahgunaan barang subsidi, Kamis (16/4/2026). (Foto: Humas Polres Purbalingga)

Satreskrim Polres Purbalingga membongkar dugaan penyalahgunaan BBM jenis pertalite yang melibatkan AM (53), sopir asal Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Ia ditangkap setelah diduga rutin memborong BBM subsidi dari sejumlah SPBU di Purbalingga, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, modusnya sederhana, tapi rapi. Kendaraan yang digunakan sudah dimodifikasi. Pertalite yang dibeli dipindahkan ke jerigen dengan pompa, lalu didistribusikan kembali ke wilayah Banjarnegara.

“Dalam sehari bisa sampai 200 liter. Dibeli Rp10 ribu, dijual Rp12 ribu,” kata Kapolres, Kamis (16/4/2026).

Selisih Rp2 ribu per liter itu, jika dikalikan volume harian, berubah menjadi pundi-pundi. Polisi memperkirakan keuntungan yang dikantongi AM mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Praktik ini disebut sudah berjalan sejak September 2025.

Barang bukti yang disita tak banyak basa-basi: satu mobil modifikasi, tujuh jerigen berisi pertalite, pompa, barcode dengan nomor kendaraan berbeda, hingga uang tunai. Cukup untuk menggambarkan pola permainan yang terstruktur.

Baca juga  Kebakaran Rumah Pendeta di Purbalingga, Ternyata Ini Penyebabnya

Di hari yang sama, polisi juga mengungkap praktik serupa pada komoditas lain yaitu LPG subsidi.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto mengatakan, adalah S (65), pedagang asal Kaligondang, membeli tabung gas 3 kilogram yang semestinya untuk warga miskin lalu memindahkan isinya ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Hasil “oplosan” itu dijual dengan harga nonsubsidi.

“Dari Rp16 ribu per tabung 3 kg, nilainya bisa melonjak hingga Rp200 ribu setelah dipindahkan. Selisih yang tak kecil untuk praktik yang melanggar aturan,” katanya.

Puluhan tabung gas, alat pemindah, hingga segel diamankan polisi. Keuntungan bulanan dari praktik ini ditaksir mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Kedua tersangka kini dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tak main-main: penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!