Kesulitan ekonomi membuat pasangan suami istri berinisial MR dan NA memutuskan untuk melakukan ritual pesugihan. Namun, pada akhirnya pasangan suami istri itu meninggal dunia diracun dengan potasium sianida, Agustus 2025.
Kasus pembunuhan ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Pemalang. Terdakwa yakni Iskandar telah divonis penjara seumur hidup pada sidang pembacaan vonis 1 April 2026.
Putusan majelis hakim yang dipimpin Andy Effendi Rusdi itu sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Iskandar hukuman penjara seumur hidup.
Kronologi Ritual Pesugihan hingga Pembunuhan
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum yang tertera dalam website Pengadilan Negeri Pemalang, kasus ini bermula dari kesulitan ekonomi yang dialami suami istri berinisial MR dan NA. Suami istri itu janji bertemu dengan Iskandar di Desa Kaligayam Kecamatan Talang Kabupaten Tegal pada Juni 2025.
Dalam pertemuan itu, pasangan suami istri (pasutri) mengungkapkan kesulitan ekonomi yang diderita. Mereka meminta bantuan Iskandar untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi tersebut. Sampai akhirnya pada Juli 2025, pasutri dan Iskandar melakukan ritual pesugihan pada sebuah makam di Kalisoka, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
Saat ritual pesugihan itu dibawa kepala kambing, dupa, bunga, kopi, dan lainnya. Usai ritual, Iskandar meminta ongkos pada pasutri tersebut yakni Rp2,5 juta.
Lalu, pada 9 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB, MR menelepon Iskandar dan mengatakan bahwa ritual itu tidak memberikan hasil. MR meminta agar Iskandar mengembalikan uang Rp2,5 juta tersebut.
Iskandar kemudian meminta bertemu dengan MR dan NA pada 9 Agustus puku 21.00 WIB. Pertemuan direncanakan dilakukan di gubuk bekas warung di Desa Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Namun, sebelum pertemuan dilakukan, Iskandar sudah menyiapkan barang-barang untuk meracuni pasutri tersebut.
Iskandar membeli 3 buah potasium sianida padat yang memang akan dimasukkan pada minuman untuk meracuni pasutri tersebut. Saat pertemuan terjadi, pasutri meminta uang karena ritual tidak menghasilkan. Namun, Iskandar mengatakan ada ritual lain yang bisa menghasilkan. Iskandar memberikan kopi yang sudah dicampur potasium.
Kopi itu ditampung ke plastik. Iskandar meminta pasutri meminum kopi itu saat ritual di Dusun Bengkeng RT.02 RW.01 Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang. Pasutri itu mengikuti perintah Iskandar. Sampai kemudian jasad pasutri itu ditemukan di Dusun Bengkeng RT.02 RW.01 Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang pada 10 Agustus 2025. Setelah melalui serangkaian tahap dalam persidangan, majelis hakim memvonis terdakwa pada 1 April 2026.



