Gagal Berangkat Kerja Luar Negeri, 7 Calon Pekerja Migran Asal Jateng Berencana Polisikan PT Rash Ahsana Air

Besari
Korban dugaan penipuan PT Rash Ahsana Air, Supriyono dan Ahmad Samsul Arifin, didampingi kuasa hukum, menunjukan surat kuasa, kepada Advocat Djoko Susanto, Kamis (30/04/2026). (Besari)

Asa tujuh warga Jawa Tengah untuk bekerja di Korea Selatan kandas. Alih-alih berangkat, mereka justru diduga menjadi korban penipuan oleh PT Rash Ahsana Air. Meski telah menyetor uang hingga ratusan juta rupiah, jadwal keberangkatan mereka terus diulur tanpa kepastian.

Para korban, di antaranya Supriyono dan Ahmad Samsul Arifin, mengaku telah mendaftar sejak awal 2024. Perusahaan yang berkantor di Koja, Jakarta Utara tersebut menjanjikan mereka berangkat pada Agustus 2024. Namun, janji itu terus diingkari dengan berbagai alasan teknis.

“Awalnya dijanjikan berangkat Agustus 2024, tapi terus mundur ke Februari, lalu Juni. Bahkan sempat keluar tiket, tapi pagi hari penerbangan dibatalkan dengan alasan ada masalah,” kata Samsul, saat meminta pendampingan ke DPC Peradi SAI Purwokerto, Kamis (30/04/2026).

Modus penundaan dilakukan berulang kali. Perusahaan sempat menerbitkan tiket sebanyak dua kali, namun keberangkatan tetap fiktif. Para korban bahkan sempat diminta bermalam di kantor perusahaan hingga berbulan-bulan demi menunggu kepastian yang tak kunjung datang.

“Saya menunggu hampir empat bulan di kantor PT. Teman saya sampai tiga bulan. Tapi sampai sekarang tidak pernah berangkat,” tambahnya.

Baca juga  Agus Nova Resmi Ditetapkan sebagai Ketua DPRD Banyumas Gantikan Subagyo

Kegagalan berangkat ke Korea sempat digantikan perusahaan dengan menawarkan pengalihan tujuan ke China, namun hasilnya tetap nihil.

Dari total sembilan pendaftar, baru dua orang yang menerima pengembalian dana (refund). Sementara tujuh lainnya merugi masing-masing sekitar Rp150 juta.

“Kerugian kami sekitar Rp150 juta per orang. Belum lagi beban moral, malu dengan keluarga, bahkan ada yang sampai terlilit utang bank,” kata Supriyono.

Didampingi kuasa hukum Djoko Susanto, SH, para korban kini menuntut keadilan. Djoko menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti pembayaran resmi dan meminta pertanggungjawaban langsung dari pimpinan perusahaan.

“Total ada tujuh korban yang belum diberangkatkan, dengan kerugian masing-masing sekitar Rp150 juta. Kami meminta direktur PT, Ibu Alifah Sabariyah, segera bertanggung jawab,” kata dia.

Menurut Djoko, pihak perusahaan sempat berjanji akan mengembalikan uang setelah aset mereka terjual, namun janji tersebut hanya menjadi pemanis komunikasi saja.

“Komunikasi masih berjalan, tapi hanya sebatas janji. Belum ada realisasi pengembalian dana,” imbuhnya.

Karena domisili para korban tersebar di Gombong, Pengadegan, dan Tegal, tim kuasa hukum berencana membawa kasus ini ke tingkat nasional.

Baca juga  Menikmati Keseruan Wisata Petik Melon Yu Naning Farm di Purwokerto: Sensasi Panen Langsung dari Pohon

“Kami akan tempuh jalur hukum. Karena korban berasal dari berbagai daerah seperti Gombong, Pengadegan, dan Tegal, maka pelaporan akan kami arahkan ke tingkat pusat,” katanya.

Direktur PT Rash Ahsana Air, Alifah Sabariah, membenarkan bahwa para pelapor adalah konsumennya. Ia mengeklaim perusahaannya legal dan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana.

“Agen kami jelas, kami berniat baik untuk mengembalikan dana dan mereka paham prosesnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!