KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Ammy sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan THR

Faiz Ardani
Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya (Faiz Ardani).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR) bagi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Dalam proses pendalaman tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Ammy merupakan bagian dari agenda penyidik yang memanggil sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Cilacap, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Salah satunya saudari AAF selaku Plt. Bupati Cilacap,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Budi menambahkan, Ammy telah memenuhi panggilan dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.13 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

 

Enam Pejabat Daerah Ikut Diperiksa

Selain Ammy, KPK juga memeriksa enam saksi lain yang berasal dari jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap. Mereka adalah Inspektur Daerah Aris Munandar, Kepala BKPSDM Bayu Prahara, Kepala Disdukcapil Annisa Fabriana, Asisten Administrasi Umum Budi Santosa, Kepala Kesbangpol Jarot Prasojo, serta Kepala Dinas Perikanan Indarto.

Baca juga  Kepala BKN Turun ke Cilacap, ASN Didorong Tetap Solid Usai Kasus OTT KPK

Kehadiran para saksi tersebut dinilai penting untuk mengungkap alur dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemkab Cilacap, khususnya terkait pengumpulan dana untuk THR Forkopimda.

 

OTT KPK Jerat Bupati dan Sekda Cilacap

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai dalam rupiah.

Sehari berselang, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara, Syamsul disebut menargetkan dana sebesar Rp750 juta dari praktik tersebut. Dari jumlah itu, Rp515 juta direncanakan untuk kebutuhan THR Forkopimda, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi. Namun sebelum penangkapan, jumlah yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp610 juta.

KPK masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

Baca juga  Pantai Jetis, Surganya Olahan Seafood di Cilacap yang Wajib Dikunjungi

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!