Pemkab Banjarnegara Usut Dugaan Pemerasan Mantan Karyawan Toko Jus

Heri C
Dua mantan karyawan toko buah saat membuat surat aduan kepada Bupati Banjarnegara didampingi kuasa hukum dari LBH Benteng Cakrawala Banjarnegara, Selasa (5/5/2026). (Foto: dok LBH Benteng Cakrawala)

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah resmi turun tangan menyusul aduan dua mantan karyawan toko jus buah terkait dugaan pelanggaran hak pekerja dan praktik pemerasan.

​Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, Widiarko, menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif untuk membedah status hubungan kerja serta memastikan perlindungan hak bagi para pelapor.

​”Kami akan segera menindaklanjuti informasi ini dan mendalami untuk memastikan hubungan kerjanya seperti apa. Kami juga akan berupaya menyelesaikan melalui mediasi pada Selasa depan,” ujar Widiarko, Jumat (8/5).

​Widiarko menegaskan, jika ditemukan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan, pihaknya tidak segan untuk mengambil langkah pembinaan tegas terhadap pemilik toko. Meski demikian, jalur kekeluargaan masih diupayakan sebagai solusi awal.

 

​Dugaan Pemerasan Rp15 Juta

​Kasus ini mencuat setelah kedua mantan karyawan berinisial En dan Nov, didampingi LBH Benteng Cakrawala, melaporkan adanya tuntutan uang sebesar Rp15 juta dari pihak pemberi kerja yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca juga  BREAKING NEWS: Puluhan Wali Murid SDN 4 Krandengan Banjarnegara Segel Gerbang Sekolah, Tolak Menu Makan Bergizi Gratis!

​Kuasa hukum pelapor, Saripudin, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menempuh jalur hukum formal, baik melalui Dinas Tenaga Kerja maupun kepolisian.

​”Untuk dugaan pidananya juga sedang kami kaji, mulai dari dugaan perbuatan tidak menyenangkan hingga dugaan pemerasan,” tegas Saripudin.

 

​Kondisi Kerja Tidak Layak

​Selain persoalan materi, tim hukum juga menyoroti regulasi internal toko yang dinilai tidak manusiawi. Berdasarkan pengakuan kliennya, terdapat aturan kerja yang dianggap tidak layak dan berisiko mengganggu kesehatan fisik pekerja.

​Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten dan Pengawas Ketenagakerjaan masih menunggu hasil verifikasi lapangan dan klarifikasi dari pemilik toko yang dijadwalkan akan dipanggil dalam waktu dekat.

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!