Warga Binaan Rutan Banjarnegara Berusia di Atas 70 Tahun Dapat Remisi Hari Lansia

Syarif TM
Warga binaan Rutan Banjarnegara saat mendapatkan remisi khsusu Lansia. (dok. RUtan Banjarnegara)

PERINGATAN Hari Lanjut Usia Nasional (Hari Lansia) ke-30 yang jatuh pada 29 Mei 2026 menjadi momen bermakna bagi seorang narapidana lanjut usia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara. Dalam rangka pemenuhan hak warga binaan lansia, satu narapidana berinisial SN menerima remisi khusus bagi warga binaan berusia di atas 70 tahun.

Pemberian remisi kepada lansia tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sebagai bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan sekaligus penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi warga binaan lanjut usia.

Remisi secara simbolis diserahkan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Nurul Setyo. Ia menjelaskan bahwa remisi khusus lansia merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama mengikuti program pembinaan. Bagi warga binaan yang telah berusia di atas 70 tahun, kebijakan ini juga menjadi bagian dari perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia,” ujar Nurul.

Baca juga  Dari Bengkel Rumahan di Banjarnegara, Karya Mukodas Mengantar Dawet Ayu hingga Papua

Remisi Tidak Diberikan Secara Otomatis

Nurul menegaskan bahwa pemberian remisi pada lansia ini tidak dilakukan secara otomatis. Setiap usulan harus melalui proses penilaian dan evaluasi yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan meliputi kepatuhan terhadap tata tertib, perilaku selama menjalani masa pidana, serta keaktifan mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan.

Menurutnya, pendekatan pembinaan yang humanis menjadi salah satu fokus pelayanan bagi warga binaan lanjut usia. Kelompok lansia dinilai memiliki kebutuhan khusus, baik dari sisi kondisi fisik maupun psikologis, sehingga memerlukan perhatian yang lebih intensif selama menjalani masa pidana.

“Remisi atas dasar kemanusiaan tetap harus dibarengi dengan perubahan perilaku yang nyata. Harapannya, pengurangan masa pidana ini dapat mempercepat proses integrasi sosial sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” katanya.

Narapidana Lansia Bersyukur Terima Remisi

SN, narapidana penerima remisi khusus lansia, mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan. Ia menilai remisi tersebut menjadi bukti bahwa upaya memperbaiki diri selama menjalani pembinaan mendapatkan apresiasi dari negara.

Baca juga  Jelang Idul Adha, Segini Harga Sapi di Banjarnegara

“Remisi ini sangat berarti bagi saya. Saya merasa usaha untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik selama berada di rutan dihargai. Ke depan saya ingin menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” katanya.

Pemberian remisi khusus bagi warga binaan lanjut usia diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk menjaga perilaku, menaati aturan, dan mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh selama menjalani masa pidana.

Rutan Banjarnegara Perkuat Layanan Pemasyarakatan Humanis

Rutan Kelas IIB Banjarnegara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian, pihak rutan berharap warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan bekal keterampilan serta sikap yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidananya.

*Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!