Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Home
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banjarnegara > Korupsi Dana LPDB, Ketua KSP Artha Dinamika Banjarnegara Divonis 4 Tahun Penjara
BanjarnegaraBeritaJateng

Korupsi Dana LPDB, Ketua KSP Artha Dinamika Banjarnegara Divonis 4 Tahun Penjara

Syarif TM
Terakhir diperbarui: 28 Oktober 2025 17:09
Syarif TM
Membagikan
whatsapp image 2025 10 28 at 15.25.58 Korupsi Dana LPDB, Ketua KSP Artha Dinamika Banjarnegara Divonis 4 Tahun Penjara
Terpidana kasus kurupsi saat dibawa ke Rutan Banjarnegara usai menjalani putusan pengadilan. (dok.Kejari Banjarnegara)
Membagikan
whatsapp image 2025 10 28 at 15.25.58 Korupsi Dana LPDB, Ketua KSP Artha Dinamika Banjarnegara Divonis 4 Tahun Penjara
Terpidana kasus kurupsi saat dibawa ke Rutan Banjarnegara usai menjalani putusan pengadilan. (dok.Kejari Banjarnegara)

SEPUTARBANYUMAS.COM– Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Dinamika Banjarnegara, Ramsidi, resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp175 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM).

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui putusan banding Nomor: 42/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG, yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana pinjaman bergulir untuk koperasi.

Putusan Banding Perberat Hukuman

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, menjelaskan bahwa, dalam putusan tersebut majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp789,59 juta.

“Apabila aset jaminan yang akan dilelang tidak mencukupi, terdakwa wajib menutupi kekurangannya. Jika tidak mampu membayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara,” ujar Eka, Selasa (28/10/2025).

Putusan banding ini sekaligus mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang dibacakan pada 6 Agustus 2025. Perubahan tersebut mencakup lamanya pidana dan besaran uang pengganti.

Baca juga  Custemer Gathering PLN Group Untuk Perkuat Kerjasama

Majelis Hakim dan Alasan Putusan

Majelis hakim yang memimpin perkara ini diketuai oleh Dedeh Suryanti, dengan anggota Winarto dan Jeldi Ramadhan. Sidang putusan berlangsung secara terbuka di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana LPDB-KUMKM yang seharusnya disalurkan untuk mendukung pembiayaan anggota koperasi.

“Sejumlah dokumen pinjaman, perjanjian, dan bukti transaksi dijadikan barang bukti, sebagian besar telah dikembalikan kepada LPDB-KUMKM dan KSP Artha Dinamika,” terang Eka.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM kepada KSP Artha Dinamika Banjarnegara sejak tahun 2006. Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Pada sidang tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menyatakan Ramsidi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan.

Diperberat di Tingkat Banding

Setelah memeriksa seluruh berkas dan alat bukti, majelis hakim tingkat banding memutus untuk menerima permintaan banding JPU dan memperberat hukuman terhadap Ramsidi menjadi empat tahun penjara serta meningkatkan besaran uang pengganti.

Baca juga  Jalan Ambles di Panusupan, Pemkab Lakukan Perbaikan Bertahap

Usai putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa dibawa ke Rutan Kelas IIB Banjarnegara untuk menjalani masa hukumannya.

TAG:berita banjarnegarakejaksaan negeri banjarnegarakorupsirutan banjarnegaraseputar banyumas
Artikel Sebelumnya whatsapp image 2025 10 28 at 12.20.48 Rutan Banjarnegara Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Ajak Generasi Muda Bergerak dan Bersatu untuk Indonesia Maju Rutan Banjarnegara Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Ajak Generasi Muda Bergerak dan Bersatu untuk Indonesia Maju
Artikel Selanjutnya lomba design jersey persitema 2025 2026 ‼️saatnya tunjukkan kreativitasmu dan abadikan karyamu d Menarik! Ada Lomba Desain Jersey Persitema Temanggung Menarik! Ada Lomba Desain Jersey Persitema Temanggung

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti
- Advertisement -
Sumpah Pemuda

Mungkin Anda Suka

DPRD Jateng
Jateng

DPRD Jateng Harus Berikan Kanal untuk Aspirasi Masyarakat

Oleh Djamal SG
whatsapp image 2025 11 02 at 14.35.38 1 NovembeRock! Cara DKD Banjarnegara Gairahkan Kembali Musik Rock
Banjarnegara

NovembeRock! Cara DKD Banjarnegara Gairahkan Kembali Musik Rock

Oleh Syarif TM
budidaya ikan beong
Jateng

Dorong Budidaya Ikan Beong, Sumanto: Kalau Bisa Dua Bulan Sudah Panen

Oleh Djamal SG
Persibara
BanjarnegaraCilacapOlahraga

Persibara dan PSCS Tumbang di Laga Perdana Kualifikasi Porprov XVII Jateng

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?