Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Home
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > 2 Guru MTS di Banyumas Mengadu ke Kemenag: Diduga Di-PHK Sepihak dan Sorotan Pengelolaan Dana BOS
Banyumas

2 Guru MTS di Banyumas Mengadu ke Kemenag: Diduga Di-PHK Sepihak dan Sorotan Pengelolaan Dana BOS

Besari
Terakhir diperbarui: 3 November 2025 17:00
Besari
Membagikan
Dua eks guru MTs An Najah Cilongok menyerahkan surat laporan ke Kemenag Banyumas, di dampingi kuasa hukum H Djoko Susanto SH, Senin (02/11/2025).
Dua eks guru MTs An Najah Cilongok menyerahkan surat laporan ke Kemenag Banyumas, di dampingi kuasa hukum H Djoko Susanto SH, Senin (02/11/2025).
Membagikan

Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa dua guru di Madrasah Tsanawiyah (MTS) An Najah Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, kini memasuki ranah resmi.

Contents
  • Sengketa Bermula dari Dugaan Penggelapan Dana
  • Respon Kemenag Banyumas
  • Dua Guru MTS An Najah Rancamaya

Kedua guru MTS tersebut melaporkan kasus mereka ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas pada Senin (3/11/2025), dengan didampingi penasihat hukum, H. Djoko Susanto, SH.

Djoko menyatakan bahwa keputusan pemberhentian yang dilakukan pihak yayasan tidak mengikuti prosedur ketenagakerjaan yang berlaku dalam lembaga pendidikan.

“Tidak ada surat peringatan, tidak ada klarifikasi. Tiba-tiba guru diberhentikan begitu saja. Ini sangat tidak prosedural,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenag Banyumas.

Sengketa Bermula dari Dugaan Penggelapan Dana

Menurut kuasa hukum, pihak yayasan menuding kedua guru tersebut terlibat dalam penutupan dugaan penggelapan dana pengadaan barang sekolah. Namun, Djoko menilai tuduhan kepada guru MTS itu tidak memiliki dasar bukti yang sah.

“Belum ada pemeriksaan internal maupun eksternal, apalagi putusan pengadilan. Maka kami meminta perlindungan hukum kepada Presiden, Menteri Agama, Gubernur, Bupati, PGRI, dan Kemenag,” ujarnya.

Baca juga  Kecamatan di Banyumas Ini Memiliki Camat yang Baru, Berikut Nama-namanya

Djoko juga meminta agar aparat terkait melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan yayasan tersebut.

“Kami minta agar yayasan ditinjau kembali karena ada indikasi penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan,” kata dia.

Respon Kemenag Banyumas

Kasubag Tata Usaha Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo, mewakili Kepala Kemenag Ibnu Assudin, membenarkan telah menerima laporan pengaduan guru MTS tersebut.

“Madrasah memang berada di bawah binaan Kemenag, terutama dalam hal pengawasan dana BOS dan PIP. Namun untuk urusan ketenagakerjaan guru, itu menjadi kewenangan yayasan,” kata Edi.

Edi melanjutkan, Kemenag akan memfasilitasi komunikasi antara yayasan dan guru yang bersangkutan.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk mencari solusi terbaik atas masalah ini.

Dua Guru MTS An Najah Rancamaya

Adapun identitas kedua guru yang diberhentikan adalah Afidatul Mutmainnah (35), guru Bahasa Inggris asal Baseh, Kedungbanteng, dan Siti Nur Khikmah (32), guru TIK asal Langgongsari, Cilongok.

Keduanya menegaskan bahwa mereka di-PHK tanpa ada proses klarifikasi sebelumnya. Mereka dituding terlibat menutupi dugaan kasus penggelapan dana untuk pembelian barang sekolah.

Baca juga  Provit Farm Village, Wisata Edukatif Bernuansa Alam Resmi Hadir di Banyumas

“Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. Padahal saya tidak tahu-menahu soal itu,” kata Afidatul.

Surat pemberhentian tertanggal 2 Oktober 2025 yang diterima Afidatul menyebutkan pelanggaran Pasal 221 dan Pasal 55 KUHP. Meskipun demikian, Afidatul mengklaim dirinya tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri sebelum surat itu dikeluarkan.

TAG:Guru MTSGuru MTS di Banyumasmts an najah rancamaya cilongok banyumas
Artikel Sebelumnya ojol cilacap Ratusan Ojol Ikut Apel Kamtibmas 2025, Polresta Cilacap Perkuat Sinergi
Artikel Selanjutnya budidaya ikan beong Dorong Budidaya Ikan Beong, Sumanto: Kalau Bisa Dua Bulan Sudah Panen

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti
- Advertisement -
Sumpah Pemuda

Mungkin Anda Suka

Bupati Banyumas Sadewo saat menghadiri acara Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II serta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan III dan IX Kabupaten Banyumas, di Pendopo Si Panji Purwokerto, Senin (3/11/2025).
Banyumas

Bupati Banyumas Tekankan 3 Syarat Inovasi ASN: Harus Berdampak, Berkelanjutan, dan Tidak Mandek

Oleh Besari
Kuliner Legendaris Purwokerto
BanyumasRagam

10 Kuliner Legendaris dan Ramah Dompet di Purwokerto yang Tetap Eksis dari Masa ke Masa

Oleh Santo
LGBT di Banyumas
Banyumas

LGBT di Banyumas Tembus 2.000 Kasus, MUI Ingatkan Bahaya Moral dan Sosial

Oleh Besari
Warga Darma Kradenan Kecamatan Ajibarang, yang terdampak longsor bukit kapur yang menjadi lokasi penambangan PT Sinar Tambang Artha Lestari (STAR), mengangkat barang dari rumah untuk mengungsi, Jumat (31/10/2025).
Banyumas

Bukit Kapur Kawasan PT Semen Bima Potensi Longsor Kembali, Warga Mengungsi

Oleh Besari
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?