Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa dua guru di Madrasah Tsanawiyah (MTS) An Najah Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, kini memasuki ranah resmi.
Kedua guru MTS tersebut melaporkan kasus mereka ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas pada Senin (3/11/2025), dengan didampingi penasihat hukum, H. Djoko Susanto, SH.
Djoko menyatakan bahwa keputusan pemberhentian yang dilakukan pihak yayasan tidak mengikuti prosedur ketenagakerjaan yang berlaku dalam lembaga pendidikan.
“Tidak ada surat peringatan, tidak ada klarifikasi. Tiba-tiba guru diberhentikan begitu saja. Ini sangat tidak prosedural,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenag Banyumas.
Sengketa Bermula dari Dugaan Penggelapan Dana
Menurut kuasa hukum, pihak yayasan menuding kedua guru tersebut terlibat dalam penutupan dugaan penggelapan dana pengadaan barang sekolah. Namun, Djoko menilai tuduhan kepada guru MTS itu tidak memiliki dasar bukti yang sah.
“Belum ada pemeriksaan internal maupun eksternal, apalagi putusan pengadilan. Maka kami meminta perlindungan hukum kepada Presiden, Menteri Agama, Gubernur, Bupati, PGRI, dan Kemenag,” ujarnya.
Djoko juga meminta agar aparat terkait melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan yayasan tersebut.
“Kami minta agar yayasan ditinjau kembali karena ada indikasi penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan,” kata dia.
Respon Kemenag Banyumas
Kasubag Tata Usaha Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo, mewakili Kepala Kemenag Ibnu Assudin, membenarkan telah menerima laporan pengaduan guru MTS tersebut.
“Madrasah memang berada di bawah binaan Kemenag, terutama dalam hal pengawasan dana BOS dan PIP. Namun untuk urusan ketenagakerjaan guru, itu menjadi kewenangan yayasan,” kata Edi.
Edi melanjutkan, Kemenag akan memfasilitasi komunikasi antara yayasan dan guru yang bersangkutan.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk mencari solusi terbaik atas masalah ini.
Dua Guru MTS An Najah Rancamaya
Adapun identitas kedua guru yang diberhentikan adalah Afidatul Mutmainnah (35), guru Bahasa Inggris asal Baseh, Kedungbanteng, dan Siti Nur Khikmah (32), guru TIK asal Langgongsari, Cilongok.
Keduanya menegaskan bahwa mereka di-PHK tanpa ada proses klarifikasi sebelumnya. Mereka dituding terlibat menutupi dugaan kasus penggelapan dana untuk pembelian barang sekolah.
“Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. Padahal saya tidak tahu-menahu soal itu,” kata Afidatul.
Surat pemberhentian tertanggal 2 Oktober 2025 yang diterima Afidatul menyebutkan pelanggaran Pasal 221 dan Pasal 55 KUHP. Meskipun demikian, Afidatul mengklaim dirinya tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri sebelum surat itu dikeluarkan.

 
 
 
 
 
 
 