H. Djoko Susanto SH, selaku kuasa hukum Anthon Donovan ST, melayangkan hak jawab resmi terkait pemberitaan di berbagai media online yang sempat memojokkan kliennya dalam sengketa perdata melawan pengusaha Teguh Susilo. Djoko Susanto menilai narasi “lawan tak seimbang” yang sempat beredar kini sudah tidak terbukti dan tidak lagi relevan.
Alasannya, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang memenangkan pihak Donovan.
“Omongan-omongan pengacara (Acong Latif) itu tidak benar. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan final,” kata Djoko Susanto, Kamis (1/8/2024).
Djoko menyayangkan konten pemberitaan terdahulu yang dianggap menyudutkan sisi personal maupun profesionalitasnya. Ia merasa perlu meluruskan informasi agar publik mendapatkan fakta yang sebenarnya.
“Saya mau klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya yang sudah lama diunggah, itu kan pemberitaan yang menyerang pribadi. Disebut ‘pengacara kampungan’, ‘bukan level’, ‘keok’, dan sebagainya. Itu omongan yang tidak benar,” kata Djoko.
Kemenangan hukum Anthon Donovan berpijak pada Putusan MA RI Nomor 892 K/Pdt/2025. Dalam amar putusan tersebut, hakim agung menolak permohonan kasasi yang dilayangkan oleh Teguh Susilo dan Suratmi melalui tim kuasa hukum Acong Latif & Partners.
Melalui putusan ini, MA memperkuat ketetapan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 412/PDT/2024/PT SMG. Hasilnya, gugatan Teguh Susilo terhadap Donovan ditolak, sementara gugatan balik (rekonvensi) dari pihak Donovan justru dikabulkan.
Majelis hakim menyatakan Teguh Susilo dan Suratmi terbukti melakukan wanprestasi. Keduanya dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Anthon Donovan senilai Rp2,1 miliar, yang di dalamnya termasuk pelunasan utang kredit di Bank BCA sebesar Rp2 miliar.
Konflik ini bermula dari kemitraan bisnis di sektor kayu dan gula antara Donovan dan Teguh Susilo yang berujung sengketa. Pada awalnya, gugatan Donovan di Pengadilan Negeri Banyumas sempat ditolak, momen yang kemudian digunakan pihak Teguh Susilo untuk memberikan pernyataan tajam ke media.
Kala itu, Acong Latif selaku kuasa hukum Teguh mengklaim bahwa penolakan tersebut sudah diprediksi.
“Saya dari awal sudah menduga gugatan itu akan ditolak, karena gugatannya tidak jelas dan ngaco,” kata Acong saat itu.
Menanggapi situasi tersebut, Djoko Susanto menyatakan bahwa segala perdebatan seharusnya berakhir setelah adanya putusan tertinggi dari MA. Ia menegaskan tidak ada lagi ruang untuk merendahkan lawan bicara dengan narasi yang tidak berdasar.
“Kami ingin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah final dan harus dihormati. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk menyebut lawan tak seimbang atau pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai fakta hukum,” kata dia.
Djoko menutup pernyatannya dengan harapan agar semua pihak, khususnya rekan sejawat advokat, tetap mengedepankan etika profesi dan menghormati produk hukum pengadilan dalam setiap pernyataan publik.
Masyarakat dapat meninjau detail perkara ini melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung di situs resmi putusan.mahkamahagung.go.id.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







