Akibat praktik “pinjam bendera” dalam proyek infrastruktur masa lalu, mantan Bupati Kebumen berinisial MYF kini menghadapi somasi terbuka. Langkah hukum ini ditempuh oleh Hendi Aliansyah, seorang pengusaha konstruksi asal Banyumas yang merasa dirugikan secara finansial.
Melalui pendampingan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Hendi menuntut pertanggungjawaban atas tunggakan pajak sebesar Rp750 juta. Beban pajak tersebut muncul dari proyek pembangunan jalan tahun 2016 senilai Rp21 miliar yang menggunakan nama perusahaannya, PT Mahalgra Adhi Karya, namun dikerjakan oleh grup perusahaan yang terafiliasi dengan MYF.
Kuasa hukum pelapor, H. Djoko Susanto, S.H., menjelaskan bahwa kliennya terjepit masalah administratif dan finansial sejak tahun 2017. Kantor Pajak Pratama Purwokerto terus melakukan penagihan terhadap pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pelaksana riil proyek tersebut.
“Klien kami menanggung konsekuensi pajak sejak 2017 sampai sekarang. Nilainya sekitar Rp750 juta. Padahal, pekerjaan proyek bukan dikerjakan oleh klien kami. Nama perusahaannya hanya dipakai,” kata Djoko, kepada wartawan, Kamis (28/02/2026) malam.
Situasi menjadi semakin sulit bagi Hendi karena ia tidak memiliki akses terhadap dokumen pekerjaan pasca MYF terjerat kasus hukum di KPK. Demi menghindari penyitaan aset, Hendi terpaksa mencicil tagihan pajak tersebut menggunakan dana pribadi.
Selain beban pajak, Hendi juga mengklaim telah mengeluarkan biaya untuk mengembalikan kerugian negara ke KPK yang berkaitan dengan kasus korupsi MYF sebelumnya.
“Total kerugian yang kami hitung mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Ini mencakup tunggakan pajak Rp750 juta, uang Rp130 juta yang dikembalikan ke KPK, serta potensi keuntungan yang tidak diterima,” ujar Djoko.
Pihak Hendi mengaku sudah dua kali melayangkan surat resmi dan berupaya menempuh jalur kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respons positif dari MYF. Hal inilah yang memicu dikeluarkannya somasi terbuka.
“Kami meminta saudara MYF segera menyelesaikan tanggung jawabnya atas kerugian klien kami. Beban pajak ini bukan tanggung jawab klien kami, tetapi timbul akibat penggunaan bendera perusahaan oleh pihak lain,” katanya.
Hendi Aliansyah mengungkapkan bahwa dirinya sudah cukup kooperatif, bahkan sempat mengunjungi MYF saat mantan bupati tersebut sedang menjalani masa hukuman. Namun, tekanan ekonomi akibat beban utang yang bukan miliknya membuat ia harus mengambil tindakan tegas.
“Saya sudah menanggung beban pajak dan mengembalikan uang ke KPK. Ini seharusnya bukan tanggung jawab saya. Saya hanya minta apa yang sudah saya keluarkan dikembalikan,” kata Hendi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MYF belum memberikan pernyataan resmi maupun tanggapan atas somasi dan tuntutan yang dilayangkan kepadanya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




