Tak Hanya Sekali, Warga Ajibarang Alami Pelayanan Mengecewakan di RSUD Ajibarang  

Besari
Medang didampingi Kuasa Hukum Djoko Susanto SH, menunjukkan berkas kuasanya, di kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Sabtu (30/05/2026). (Besari)

Mela Lusianawati, warga Kecamatan Ajibarang, mengeluhkan pelayanan di RSUD Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Bukan hanya sekali dia mengalami pelayanan yang dirasa mengecewakan.

Dua pekan lalu, dia membawa berobat ayah mertuanya ke rumah sakit tersebut. Mela menyesalkan lambannya penanganan dari tenaga medis setempat.

Dia menceritakan, saat sudah di ruangan, mertuanya mengalami kesulitan napas. Dia mengharapkan kondisi itu, merayahnya diberikan tindakan nebulisasi (terapi uap untuk pernapasan). Namun, perawat diduga membiarkan pasien dalam kondisi drop tanpa tindakan cepat.

“Saya sudah ngomong ke perawatnya, tapi baru dilakukan selang beberapa jam. Padahal saat itu ayah saya napasnya sudah kayak tersedak,” katanya.

Penanganan nebulisasi baru dilakukan setelah keluarga pasien marah, sebab khawatir. Karena kondisi mertuanya sudah kelihatan drop.

Kekecewaan Mela dan keluarga terakumulasi dari pengalaman-pengalaman tidak enak sebelumnya. Saat dia melahirkan di rumah sakit tersebut.

Peristiwa pertama bermula saat Mela melahirkan secara normal di RSUD Ajibarang. Setelah sekitar seminggu dirawat, anaknya dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang.

“Saya pulang sore sekitar jam 4. Saya cek anak saya karena mau saya bersihkan, saya mandikan. Di balik kaos kakinya ada jarum suntik yang menancap di kaki anak saya,” kata Mela.

Baca juga  Bantah Narasi "Lawan Tak Seimbang", Djoko Susanto Tegaskan Kemenangan Anthon Donovan di Mahkamah Agung

Suami Mela langsung menghubungi poli bedah. Pihak rumah sakit baru datang sekitar pukul 21.00 wib, padahal suaminya itu mengunjungi sekitar pukul 16.00 wib.

“Mereka datang bertiga, mencabut suntikan, lalu minta maaf ke saya,” ujar Mela.

Mela juga mengungkapkan perlakuan yang ia terima saat masih dirawat. Anaknya harus masuk NICU karena kelainan sel darah putih. Ia yang baru melahirkan dengan 10 jahitan mengaku harus menunggu selama 24 jam tanpa boleh memberi ASI.

“Saya tidur di lantai. Kondisi saya habis melahirkan, 10 lebih jahitan, harus melakukan itu. Saya tanya, ‘Sus, saya tidur di mana?’ Disini di lantai pakai seadanya,” katanya.

Ia mengaku tidak mendapat pendampingan yang memadai sebagai ibu baru. Proses menyusui pun terganggu karena kondisi fisik dan stres yang dialaminya.

Tak berhenti disitu, setelah beberapa hari pulang, Mela merasa sulit berjalan, sulit buang air kecil, dan merasakan sakit berkepanjangan.

“Akhirnya saya memutuskan kembali lagi ke rumah sakit untuk cek keadaan saya. Setelah dicek, ternyata ada ganjalan sumpal yang tertinggal,” katanya.

Baca juga  Diduga Ditelantarkan Oknum TNI, Perempuan Muda di Purbalingga Cari Keadilan ke Klinik Hukum Peradi

Temuan medis menunjukkan adanya kasa tampon, sejenis kasa yang dililit dan digunakan saat proses persalinan normal, yang tertinggal di organ dalam Mela selama hampir enam bulan.

Mela dan keluarga ingin meminta pertanggungjawaban dari pihak RSUD Ajibarang. Guna menghadapi persoalan ini, dia menguasakan kepada Advokat Djoko Susanto SH, dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

“Itu kasa tertinggal di dalam pascamelahirkan. Kami patut duga itu adalah kelalaian yang mengakibatkan dia menderita hampir setengah tahunan,” kata Djoko.

Djoko menyampaikan, setidaknya tiga dugaan kelalaian medis yang dialami kliennya dan keluarganya. Jarum suntik tertancap di kaki bayi, kasa tampon tertinggal dalam rahim selama 6 bulan, serta perlakuan tidak manusiawi terhadap mertua.

Djoko menjelaskan bahwa mertua Mela sedang menjalani perawatan stroke di RSUD Ajibarang. Kondisi pasien sempat memburuk karena diduga tidak mendapat penanganan cepat.

“Ada tindakan yang dinilai menyimpang. Pasien mengalami kesulitan napas, napasnya tersenggak-senggak. Seharusnya mendapat tindakan nebulisasi (terapi uap untuk pernapasan), tapi dibiarkan saja oleh pihak perawat sampai batas waktu tertentu,” ujar Djoko.

Baca juga  Advokat Terdakwa Kasus Tambang Ajibarang Langsung Lakukan Perlawanan Dakwaan JPU Di Sidang Perdana 

Akibatnya, kondisi pasien sempat drop. Keluarga baru bertindak setelah marah-marah, dan petugas pun akhirnya melakukan tindakan yang dimaksud.

“Perawat itu sudah mengakui kesalahan, tapi sampai sekarang tidak ada pertanggungjawaban,” kata Djoko.

Djoko menyatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan melayangkan somasi resmi kepada RSUD Ajibarang.

“Kami akan lakukan upaya hukum atas kerugian yang dialami klien kami, baik dari kasus mertua, jarum suntik pada bayi, maupun kasa tampon yang tertinggal,” kata dia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Ajibarang belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!