Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan langkah berani dalam menata sistem perparkiran daerah. Terhitung mulai Maret 2026, seluruh gerai Indomaret di wilayah Banyumas resmi dibebaskan dari tarikan retribusi parkir. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor 500.11.33/756.1/2026 yang telah disosialisasikan sejak awal Februari lalu.
Dengan kebijakan ini, pengelola parkir tepi jalan dilarang menugaskan personel di area Indomaret. Harapannya, masyarakat tidak lagi terbebani biaya parkir saat berbelanja. Kepala Dishub Banyumas, Omar Udaya, S.STP., M.Si., menegaskan agar seluruh pengelola parkir patuh terhadap instruksi tersebut demi mewujudkan ketertiban sesuai regulasi terbaru.
Masa Transisi dan Kendala Kontrak
Meski sudah berlaku, masyarakat mungkin masih menemui juru parkir di beberapa titik karena proses implementasi dilakukan secara bertahap.
“Baru sebagian. Insyaallah per 1 April bisa seluruh gerai,” kata Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur.
Belum meratanya kebijakan ini disebabkan oleh urusan administratif. Beberapa koordinator parkir diketahui telah melakukan pembayaran setoran di muka yang mencakup masa kontrak hingga akhir Maret.
“Karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap nominal kontrak yang telah berjalan,” jelas Fadhil.
Landasan Hukum dan Target PAD
Langkah ini merujuk pada Perda Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam aturan tersebut, area hingga garis sempadan bangunan (termasuk halaman ritel modern) masuk dalam objek retribusi.
Fadhil menekankan pentingnya kontribusi ritel terhadap daerah jika ingin memberikan fasilitas bebas parkir bagi konsumennya.
“Kalau ingin bebas parkir, harus ikut serta memberikan kontribusi ke kas daerah untuk retribusi parkirnya,” jelasnya.
Melalui penataan ini, Dishub Banyumas berkomitmen menghapus praktik pungutan liar yang meresahkan sekaligus memastikan sistem perparkiran berjalan lebih transparan dan sesuai aturan.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




