Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara mulai membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Tahun 2026. Pembahasan diawali dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjarnegara, Slamet.
Dari empat Raperda yang mulai dibahas, satu di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Tiga lainnya merupakan usulan eksekutif, meliputi Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, dalam sambutannya meminta pembahasan empat Raperda dilakukan secara rinci dan cermat. Menurut dia, regulasi yang tengah disusun tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Raperda ini nantinya harus dapat diaplikasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi masyarakat Banjarnegara,” kata Amalia.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Banjarnegara, Nur Azis, menyampaikan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terkait Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Menurut dia, arsip memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan karena menjadi rekaman administrasi, sumber informasi, hingga bukti akuntabilitas publik.
“Arsip memiliki nilai strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna,” kata Nur Azis.
Ia menambahkan, kearsipan tidak lagi dipandang sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Sekda Banjarnegara, Hendro Cahyono, menjelaskan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif disusun untuk memberikan landasan hukum dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kreativitas masyarakat.
Menurut Hendro, ekonomi kreatif tidak hanya bertumpu pada modal besar, tetapi juga pada gagasan, keterampilan, dan inovasi individu maupun kelompok dalam menciptakan nilai tambah ekonomi.
“Ekonomi kreatif merupakan kegiatan ekonomi yang mengandalkan ide, kreativitas, dan keterampilan individu maupun kelompok untuk menciptakan nilai tambah ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan perubahan Perda tentang penyertaan modal BUMD. Kebijakan tersebut berkaitan dengan pengembangan sistem pertanian terpadu di wilayah dataran tinggi Banjarnegara.
Hendro menjelaskan, pemerintah pusat memberikan hibah kepada pemerintah daerah untuk ditempatkan di lembaga keuangan. Dana itu selanjutnya disalurkan kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan lunak bagi petani, peternak, dan korporasi di Banjarnegara.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



