Kades Hoho: Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa Adalah Kewenangan Kades

Heri C
Plt Sekda didampingi sejumlah pejabat Pemkab Banjarnegara saat menyampaikan keputusan Bupati terkait hasil seleksi pengisian perangkat desa Purwasaba, Senin (4/5/2026). (foto Heri C)

Setelah Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi menolak pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau akrab disapa Hoho, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai kewenangan pengangkatan perangkat desa berada pada kepala desa sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Ya terserah, bupati itu punya kemauan yang kayak gitu. Cuma terkait perangkat desa kan sudah jelas, di undang-undang itu pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa adalah kewenangan kepala desa,” kata Hoho melalui WhatApp, Senin (4/5/2026).

Ia juga mengungkapkan, sebelum dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat, dirinya telah lebih dulu diminta mengambil langkah oleh jajaran pemerintah kabupaten. Namun, ia memilih mempertahankan sikapnya.

“Bupati sebelum memerintah Inspektorat untuk riksus, itu sudah memerintah saya dulu lewat Sekda, Inspektorat, Kepala Dispermades, dan Asisten 1. Di situ juga ada camat dan staf kecamatan. Saya tidak mau, saya menolak. Jadi masing-masing punya argumen dan dasar. Kita berpersepsi masing-masing,” ujarnya.

Beberapa jam sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi menolak pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Keputusan ini diambil setelah hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi.

Baca juga  Inspwil II Beri Apresiasi Pembinaan yang Dilakukan Rutan Banjarnegara

Penegasan itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman, dalam konferensi pers di Aula Sasana Karya Praja, Senin, 4 Mei 2026 diantaranya dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Sagiyo, Inspektur Kabupaten Agung Yusianto, Kepala Dispermades PPKB Hendro Cahyono, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Anang Sutanto, bersama awak media dari berbagai platform.

Ia menyebut langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.

“Bupati secara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba. Ini menjadi bahan evaluasi total agar proses penjaringan ke depan berjalan lebih transparan dan akuntabel,” kata Tursiman.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!