RATUSAN ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Rabu (4/2/2026). Pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 273.280 batang dari berbagai merek, di antaranya Dalil Bold, Amora, Papi Mami, dan Salmon. Seluruhnya tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banjarnegara, Adhy Hulman Limbong, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan aparat dalam beberapa waktu terakhir.
“Semua barang bukti telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hari ini kami musnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak,” ujarnya.
Rokok Ilegal Jadi Ancaman Serius bagi Iklim Usaha dan Penerimaan Negara
Peredaran rokok ilegal dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan iklim persaingan usaha yang sehat. Kerugian negara dari barang bukti yang dimusnahkan kali ini ditaksir mencapai Rp260 juta.
Rokok tanpa pita cukai merusak pasar legal karena dijual dengan harga lebih murah tanpa menanggung beban pajak dan cukai sebagaimana produk resmi. Kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas industri hasil tembakau yang taat aturan.
Pemusnahan tersebut, menurut Adhy, menjadi bentuk komitmen lembaga adhyaksa dalam memastikan setiap putusan pengadilan benar-benar dijalankan secara transparan dan profesional.
Dasar Hukum Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merujuk pada Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi tanggung jawab jaksa.
“Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah inkracht,” katanya.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Banjarnegara menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga kepastian hukum dan melindungi pasar usaha yang sah.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.




