WARGA Banjarnegara sempat mengira penemuan mayat perempuan di sungai pada malam tahun baru 2026 lalu akibat tenggelam. Namun penyelidikan polisi membalik dugaan tersebut, mayat perempuan 19 tahun yang ditemukan di Sungai Parakan ternyata meninggal setelah mengalami kekerasan.
Dari data tersebut, Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di aliran Sungai Parakan, Dusun Danarum, Desa Mertasari, Kecamatan Purwanegara. Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Peristiwa penemuan jenazah tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban diketahui berinisial IK (19), warga Desa Merden, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
Hasil Autopsi Ungkap Indentitas Penemuan Mayat Perempuan
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino menjelaskan, setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat penemuan mayat perempuan tersebut. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto untuk dilakukan autopsi.
“Setelah penemuan jenazah, kami melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah kematian mayat perempuan yang ditemukan di sungai ini wajar atau tidak wajar,” ujar AKP Sugeng dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/1/2026).
Hasil autopsi mengungkap fakta penting. Polisi tidak menemukan air di dalam paru-paru mayat perempuan tersebut, sehingga memperkuat dugaan bahwa korban meninggal sebelum masuk ke dalam sungai.
“Dari hasil autopsi, korban meninggal karena mati lemas sebelum berada di dalam air. Temuan ini menjadi dasar kami untuk mendalami adanya unsur kekerasan,” katanya.
Terduka Pelaku Kabur ke Jakarta
Berdasarkan penyelidikan lanjutan, termasuk pra-rekonstruksi dan pemeriksaan saksi, polisi menemukan indikasi kuat adanya penganiayaan sebelum korban meninggal dunia. Dugaan tersebut mengarah pada seorang pria berinisial ED (22), yang diketahui merupakan mantan pacar korban.
“Tim Resmob Polres Banjarnegara bersama Polsek Purwanegara berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah kejadian, yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Jakarta,” kata AKP Sugeng.
Sembilan hari setelah kejadian, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke Jakarta dan berhasil mengamankan ED pada 10 Januari 2026 di wilayah Jakarta Barat. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sempat Cekcok, dan Pelaku Teringgung dengan Korban
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan diduga dipicu oleh emosi sesaat akibat pertengkaran dengan korban.
“Pelaku mengaku marah saat korban mengucapkan kata-kata kasar dalam pertemuan terakhir mereka,” katanya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 29 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan desa wilayah Dusun Banyumudal, Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara. Saat berada di dalam mobil, keduanya terlibat cekcok hingga korban meludahi pelaku.
“Pelaku kemudian memukul korban di bagian leher dan kepala hingga korban tidak sadarkan diri,” katanya.
Dalam kondisi panik, pelaku sempat menarik korban keluar dari mobil. Namun karena korban tak kunjung sadar, pelaku kembali memasukkan korban ke dalam mobil dan membawanya ke lokasi sepi. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku membuang korban dari atas jembatan ke aliran Sungai Parakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!






