PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kabupaten Banjarnegara ditetapkan sebesar Rp 2.327.813, naik dibanding tahun sebelumnya, namun masih menjadi yang terendah di Jawa Tengah.
Penetapan UMK Banjarnegara tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota dan upah minimum sektoral di Jawa Tengah. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).
Jika dibandingkan dengan UMK Banjarnegara tahun 2025 sebesar Rp 2.170.475, kenaikan tahun 2026 mencapai Rp 157.338. Meski meningkat, posisi UMK Banjarnegara masih berada di bawah kabupaten/kota lain di Jawa Tengah.
UMP dan UMK Banjarnegara 2026 Naik, Ini Dasar Perhitungannya
Selain UMK, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 sebesar Rp 2.327.386, naik 7,28 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349 atau bertambah Rp 158.037.
Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan upah minimum dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan didasarkan pada sejumlah variabel, yakni inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan. Ada parameter dan perhitungan yang jelas agar kebijakan tetap berkeadilan bagi pekerja dan dunia usaha,” kata Ahmad Luthfi.
Untuk UMK kabupaten/kota, perhitungannya menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing daerah. Hasilnya, UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026 adalah Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709, sementara terendah Kabupaten Banjarnegara, dimana UMK Banjarnegara tahun 2026 sebesar Rp 2.327.813.
Pemkab Harap Kenaikan UMK Tarik Investasi
Menanggapi penetapan tersebut, Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, meski tetap harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami berharap penetapan UMK Banjarnegara ini tetap mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menarik investor untuk menanamkan modalnya di Banjarnegara,” ujar Amalia.
Menurutnya, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional, sehingga pemerintah daerah wajib berpedoman pada regulasi pusat. Tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Harapan kami, kesejahteraan buruh meningkat, iklim investasi tetap kondusif, dan perekonomian daerah bisa terus tumbuh,” katanya.
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2026
Berikut daftar UMK kabupaten/kota se-Jawa Tengah tahun 2026:
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.773.184
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.474.598
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.474.721
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.327.813
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.400.000
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.401.961
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.455.038
- Kabupaten Magelang: Rp 2.607.790
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.537.949
- Kabupaten Klaten: Rp 2.538.691
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.500.000
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.335.126
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.592.154
- Kabupaten Sragen: Rp 2.337.700
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.399.186
- Kabupaten Blora: Rp 2.345.695
- Kabupaten Rembang: Rp 2.386.305
- Kabupaten Pati: Rp 2.485.000
- Kabupaten Kudus: Rp 2.818.585
- Kabupaten Jepara: Rp 2.756.501
- Kabupaten Demak: Rp 3.122.805
- Kabupaten Semarang: Rp 2.940.088
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.397.000
- Kabupaten Kendal: Rp 2.992.994
- Kabupaten Batang: Rp 2.708.520
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.633.700
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.433.254
- Kabupaten Tegal: Rp 2.484.162
- Kabupaten Brebes: Rp 2.400.350
- Kota Magelang: Rp 2.429.285
- Kota Surakarta: Rp 2.570.000
- Kota Salatiga: Rp 2.698.273
- Kota Semarang: Rp 3.701.709
- Kota Pekalongan: Rp 2.700.926
- Kota Tegal: Rp 2.526.510
UMP Jawa Tengah 2026: Rp 2.327.386
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







