
SEPUTARBANYUMAS.COM – Untuk memperkuat sinergitas dan reformasi hukum, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara melakukan penyuluhan hukum bagi tahanan dan warga binaan di Aula Gatotkaca, Rabu (30/7/2025).
Penyuluhan ini dilakukan sebagai satu sarana untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hukum bagi para tahanan dan warga binaan, hal ini sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, dan menjadi bagian dari pembinaan holistic.
Dalam penyuluhan ini, Rutan Banjarnegara menghadirkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai narasumber, baik dari Polres, Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan, BNN, serta Badan Lembaga Hukum (BLH). Ini juga menjadi bagian dari wujud nyata adanya sinergitas Rutan Banjarnegara bersama dengan APH di Banjarnegara.
Kepala Rutan Banjarnegara Dodik Harmono mengatakan, penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya Rutan Banjarnegara dalam memberikan edukasi pada warga binaan terkait hukum, mulai dari proses hukum, peran dan fungsi pembinaan kemasyarakatan, mekanisme remisi dan integrasi sosial, serta program rehabilitasi bagi pengguna narkotika, termasuk akses terhadap layanan bantuan hukum.
Tak hanya itu, adanya penyuluhan ini juga menjadi bukti adanya komitmen Rutan Banjarnegara dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, inklusif, dan mampu menjawab tantangan over kapasitas.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, warga binaan dapat memahami hak dan kewajibannya secara hukum, serta memiliki kesadaran untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menciptakan pemasyarakatan yang inklusif dan mampu mengurangi over kapasitas,” ujarnya.
Menurutnya, dengan sosialisasi ini, diharapkan para warga binaan dapat memahami akan proses hukum serta hak-hak para warga binaan, termasuk cara mendapatkannya, sehingga ke depan para narapidana ini memiliki semangat untuk berubah menjadi lebih baik.


