4 Aturan Baru Trans Banyumas: Pindah Bus Gratis 90 Menit Dihapus

Kurnia
Sebanyak 4 aturan baru Trans Banyumas, yang akan berlaku mulai 4 Mei 2026 mendatang. (Foto: Dok Seputar Banyumas)

Trans Banyumas resmi menetapkan empat aturan baru yang akan berlaku mulai 4 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dalam sistem layanan Transportasi Banyumas, terutama bagi penumpang yang selama ini memanfaatkan fasilitas pindah bus gratis.

Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut tarif, tetapi juga sistem pembayaran dan penggunaan kartu, seiring dengan penyesuaian operasional layanan yang kini tidak lagi mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

1. Penghapusan Tarif Integrasi/Pindah Bus Gratis 90 Menit

Salah satu perubahan paling mencolok adalah penghapusan tarif integrasi atau fasilitas pindah bus gratis selama 90 menit. Sebelumnya, penumpang dapat berganti armada tanpa biaya tambahan dalam kurun waktu tertentu.

Mulai 4 Mei 2026, kebijakan tersebut tidak lagi berlaku. Setiap penumpang diwajibkan melakukan pembayaran setiap kali naik bus, tanpa memperhitungkan durasi perjalanan sebelumnya.

Baca juga  Liga 4 Jateng: Gebuk Persikaba, Persibas Bertemu Persak di 8 Besar

Aturan ini berlaku untuk seluruh metode pembayaran, baik kartu uang elektronik maupun pembayaran digital seperti QRIS dan e-wallet.

2. Tarif Khusus (Rp2.000)

Meskipun fasilitas integrasi dihapus, tarif khusus sebesar Rp2.000 tetap dipertahankan. Tarif ini masih menjadi standar biaya perjalanan Trans Banyumas yang relatif terjangkau bagi masyarakat.

Namun, perbedaannya terletak pada sistem penerapan. Jika sebelumnya tarif dapat mencakup beberapa perjalanan dalam satu waktu tertentu, kini tarif Rp2.000 berlaku untuk setiap perjalanan secara terpisah. Artinya, setiap kali penumpang naik bus, biaya akan kembali dikenakan.

3. Kartu Tarif Khusus

Aturan ketiga berkaitan dengan penggunaan kartu tarif khusus. Dalam kebijakan terbaru, kartu ini hanya berlaku untuk satu orang penumpang dan tidak dapat digunakan secara bergantian.

Selain itu, pengguna diwajibkan mendaftarkan kartu tersebut agar dapat digunakan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program tarif khusus benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, sekaligus meningkatkan ketertiban dalam penggunaan layanan.

4. Kartu Uang Elektronik/E-toll

Berbeda dengan kartu tarif khusus, penggunaan kartu uang elektronik atau e-toll tetap diberikan kelonggaran. Satu kartu dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu penumpang dalam satu transaksi.

Baca juga  Akses Stasiun Purwokerto Kian Mudah: Bupati Resmikan Integrasi Trans Banyumas di Pintu Barat

Fleksibilitas ini dinilai membantu masyarakat, terutama bagi penumpang yang bepergian bersama keluarga atau dalam kelompok, tanpa harus memiliki kartu masing-masing.

Bus Trans Banyumas Tak Lagi Dibiayain APBN

Perubahan empat aturan ini, disinyalir tidak terlepas dari kondisi baru Trans Banyumas yang kini tidak lagi dibiayai oleh APBN. Dengan berakhirnya subsidi sejak 21 April 2026 dari pemerintah pusat, pengelola layanan harus melakukan penyesuaian agar operasional tetap berjalan.

Langkah ini mencakup penghapusan tarif integrasi hingga penerapan sistem pembayaran per perjalanan. Meski demikian, tarif dasar tetap dijaga agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Transformasi Layanan Transportasi Banyumas

Pemberlakuan empat aturan baru Trans Banyumas mulai 4 Mei 2026 menjadi titik penting dalam transformasi layanan transportasi Banyumas. Penghapusan fasilitas pindah bus gratis selama 90 menit menjadi perubahan utama yang perlu diperhatikan oleh penumpang.

Dengan memahami aturan baru ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan pola perjalanan serta tetap memanfaatkan transportasi publik secara bijak. Ke depan, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan layanan sekaligus meningkatkan kualitas transportasi di Banyumas.

Baca juga  Tiket Kereta Purwokerto-Cirebon Mulai Rp45.000: Solusi Transportasi Nyaman, Murah, dan Ramah Lingkungan

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.