Satreskrim Polresta Banyumas bergerak cepat mendalami kasus dugaan penipuan dan penistaan agama yang menyeret sosok pria pengaku “Sultan Nusantara Indonesia”. Proses hukum kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan intensif terhadap pelapor dan sejumlah saksi kunci.
Penyelidikan maraton dimulai sejak Senin, 27 April 2026, saat pelapor mendatangi Mapolresta Banyumas untuk memberikan keterangan resmi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, SIK, MA, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah memproses aduan masyarakat terkait aktivitas dugaan sekte sesat. Saat ini, tim penyidik fokus melakukan sinkronisasi data dan bukti.
“Benar, ada laporan dugaan penipuan. Ada dua laporan yang kami terima, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata AKP Ardi, Selasa (28/04/2026).
Senada dengan kepolisian, Eko Prihatin, SH, kuasa hukum pelapor dari DPC Peradi SAI Purwokerto, menyebutkan bahwa kliennya telah dicecar sejumlah pertanyaan terkait detail operasional terlapor.
“Pemeriksaan berjalan lancar, kurang lebih sekitar tiga jam di Unit Reskrim 1 Polresta Banyumas. Penyidik menanyakan kronologi, modus, serta nilai kerugian,” jelas Eko.
Eko menambahkan bahwa setelah pemeriksaan awal yang melibatkan dua saksi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan susulan bagi dua saksi tambahan pada Selasa siang guna memperkuat konstruksi kasus.
Kasus ini mencuat setelah para korban mulai berani bicara soal kejanggalan dalam majelis tersebut. Aditio, salah satu korban, mengaku terjerat sejak September 2025 karena terpedaya oleh citra santun terlapor. Namun, ia justru menemukan doktrin yang mengerikan.
“Bahkan ada doktrin yang membolehkan melawan orang tua jika dianggap murtad,” ungkapnya.
Selain kerugian ideologis, Aditio mengalami kerugian materiil sebesar Rp51 juta melalui kedok uang “pembersihan harta” dan janji umrah fiktif.
Nasib lebih tragis dialami keluarga Rengga Adi (42). Adik Rengga yang menderita kanker diminta menghentikan pengobatan medis demi terapi bekam yang diklaim sebagai sunnah oleh terlapor, yang mengaku sebagai keturunan Sultan Hamid Al Qadri.
“Bukannya membaik, malah tambah parah sampai akhirnya meninggal dunia,” kata Rengga pilu.
Keluarga Rengga pun harus menelan kerugian hingga Rp470 juta setelah buku tabungan dan kartu ATM diminta paksa oleh terlapor dengan dalih donasi yayasan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas masih membedah unsur pidana, baik dari sisi penipuan (pasal 378 KUHP) maupun dugaan penistaan agama. Pihak kepolisian juga membuka pintu bagi masyarakat lain yang merasa dirugikan oleh oknum “Sultan Nusantara” tersebut untuk segera melapor guna mempercepat penuntasan kasus ini.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



