Amsal Sitepu Divonis Bebas, sang Videografer Sumut Dinilai Tak Bersalah

Djamal SG
Ilustrasi berita sidang dugaan korupsi yang menyeret seorang videografer Amsal Sitepu. (gambar Mdesigns/pixabay)

Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang dipimpin M Yusafrihardi Girsang. Vonis tersebut dibacakan pada Rabu (1/4/2026).

Majelis hakim menilai bahwa Amsal tak bersalah dalam perkara itu. Sehingga dia divonis bebas. Kasus ini telah memantik perhatian publik. Publik menilai kasus yang menyeret sang videografer adalah ancaman pada pelaku ekonomi kreatif.

Kasus yang Menjerat Amsal Sitepu

Berdasarkan rangkuman dakwaan, diketahui bahwa Amsal Christy Sitepu adalah Direktur CV. Promiseland berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor 233 tanggal 08 November 2019. Amsal Sitepu melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumut untuk Tahun Anggaran 2020 sampai tahun 2022.

Dalam proyek tersebut, Amsal Sitepu diduga melakukan mark up untuk menguntungkan diri sendiri. Dari mark up itu, negara rugi Rp202 juta. Mark up itu berdasarkan hitungan inspektorat. Sebab, ada penggelembungan dana untuk pengadaan.

Dalam tudingan mark up itu, perincian yang dilakukan Inspektorat dinilai tidak masuk akal. Misalnya saja, untuk ide, Amsal dibayar Rp2 juta per desa. Tapi, pihak inspektorat menilai bahwa ide itu harusnya adalah Rp0 alias tidak dibayar.

Baca juga  KAI Daop 5 Purwokerto Cek Jalur Karangsari–Legok, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Kereta Api

Untuk editing, Amsal dibayar Rp1 juta per proyek. Tapi Inspetorat menilai bahwa editing itu tidak berbayar. Tentu saja menjadi sorotan karena mengedit yang membutuhkan tenaga dan biaya dinilai tidak perlu dibayar.

Jaksa penuntut umum menuntut Amsal Sitepu 2 tahun penjara pada Februari 2026. Namun, pada akhirnya majelis hakim tak sepakat dengan tuntutan JPU. Majelis hakim membebaskan Amsal dalam perkara tersebut.