
SEPUTARBANYUMAS.COM – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap menjadi korban pengeroyokon di saat hendak menolong PKL di Alun-alun. Pengeroyokan oleh sekelompok pemuda diduga dalam pengaruh minuman keras.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Alun-Alun Cilacap, pada Kamis 16 Oktober 2025 dini hari. Korban diketahui merupakan anggota Satpol PP yang sesang berjaga di lingkungan Pendapa Kabupaten Cilacap.
Saat itu, ia bersama rekannya sedang bertugas di depan gerbang pendapa, mendengar teriakan minta tolong dari arah pedagang kaki lima. Tanpa pikir panjang, korban bergegas menghampiri sumber suara untuk membantu. Namun, bukannya berhasil menolong, ia justru dikeroyok secara brutal oleh sekelompok pemuda yang sedang mabuk.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian wajah dan tubuh, hingga akhirnya melapor ke Polsek Cilacap Tengah.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan, hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu pelaku berinisial MF (30), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Salah satu pelaku kami amankan di rumahnya setelah identitasnya terungkap dari hasil penyelidikan di lapangan,” ungkap Galih, Selasa (21/10/2025).
Dari pemeriksaan awal, MF mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.
Galih menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. “Korban hanya berusaha menolong. Ini menjadi perhatian serius kami. Polresta Cilacap akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Saat ini, MF telah ditahan di Mapolsek Cilacap Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan. Layanan Call Center 110 Polresta Cilacap siap siaga selama 24 jam untuk menerima laporan dan memberikan bantuan hukum.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan pentingnya kesadaran hukum dan empati sosial di tengah masyarakat. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cilacap, agar kejadian serupa tidak terulang.



