Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Berita > Tak Ada Edaran Khusus, Pemprov Jateng Tetap Larang Mobil Dinas Dipakai Saat Nataru
BeritaJateng

Tak Ada Edaran Khusus, Pemprov Jateng Tetap Larang Mobil Dinas Dipakai Saat Nataru

Syarif TM
Terakhir diperbarui: 30 Desember 2025 16:54
Syarif TM
Membagikan
Sekda Jateng Tetap Larang Mobil Dinas Buat Mudik Nataru
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyampaikan larangan penggunaan mobil dinas di luar kedinasan saat libur Nataru. (dok. Pemprov Jateng)
Membagikan

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah di luar kepentingan kedinasan, khususnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyusul viralnya mobil dinas yang kedapatan digunakan untuk kepentingan pribadi saat libur Nataru.

Contents
  • Ada Evaluasi Terkait Penggunaan Mobil Dinas Saat Libur Nataru
  • Pemprov Jateng Prioritaskan Keamanan dan Keselamatan Nataru

Sumarno menyampaikan, Pemprov Jateng akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan kendaraan dinas agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, aturan terkait larangan penggunaan mobil dinas di luar tugas resmi sebenarnya sudah jelas dan seharusnya dipahami oleh seluruh aparatur.

Ada Evaluasi Terkait Penggunaan Mobil Dinas Saat Libur Nataru

“Ke depan akan dilakukan evaluasi. Harus ada penegasan bahwa kendaraan pelat merah atau mobil dinas tidak boleh digunakan di luar kedinasan. Ketentuannya sudah ada dan seharusnya dipahami oleh teman-teman,” ujar Sumarno usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung DPRD Jateng, Selasa (30/12/2025).

Baca juga  Persibara Banjarnegara Siap Jajal PPSM Magelang dalam Laga Uji Coba

Ia menjelaskan, pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini, Pemprov Jawa Tengah tidak menerbitkan surat edaran khusus terkait penggunaan kendaraan dinas. Hal tersebut dikarenakan masa libur yang relatif singkat, yakni hanya satu hari cuti bersama.

“Pada Nataru ini kami tidak membuat surat edaran khusus seperti saat libur panjang, misalnya Lebaran. Karena dari sisi waktu, libur cuti bersama hanya satu hari,” katanya.

Pemprov Jateng Prioritaskan Keamanan dan Keselamatan Nataru

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, mengingat potensi bencana yang masih tinggi di sejumlah wilayah Jawa Tengah, seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.

“Saya imbau masyarakat untuk tidak euforia dalam merayakan tahun baru. Di wilayah kita masih ada beberapa daerah yang rawan bencana,” ujar Ahmad Luthfi.

Ia menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah selama libur akhir tahun. Gubernur juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan pesta kembang api, karena selain berisiko membahayakan keselamatan, penggunaan kembang api juga telah diatur dalam ketentuan hukum.

Baca juga  Semarak Vyaktavara Jadi Pembeda di HUT Spensabara ke 74

“Bunga api itu ada ketentuan pidananya. Larangan tersebut sudah menyangkut peraturan perundang-undangan, jadi harus dipatuhi,” katanya.

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:gubernur ahmad luthfiLibur NataruMobil Dinasseputar banyumas
Artikel Sebelumnya Umk banyumas UMK Banyumas 2026 Ditetapkan Rp2,47 Juta, Naik Rp136 Ribu Per Januari
Artikel Selanjutnya Kwarcab Magelang serahkan bantuan untuk korban longsor Pandanarum Kwarcab Magelang Salurkan Bantuan Rp75 Juta untuk Korban Longsor Pandanarum
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Pendaki
Jateng

Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan

Oleh Budi Pekerti
Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Restorative Justice
BeritaJateng

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice

Oleh Nestya Zahra
Wagub Jateng dan caon investor air bersih asal China
EkonomiJateng

Air Bersih Boyolali Jadi Rebutan Investor China, Wagub Jateng Angkat Bicara

Oleh Nestya Zahra
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?