PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah di luar kepentingan kedinasan, khususnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyusul viralnya mobil dinas yang kedapatan digunakan untuk kepentingan pribadi saat libur Nataru.
Sumarno menyampaikan, Pemprov Jateng akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan kendaraan dinas agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, aturan terkait larangan penggunaan mobil dinas di luar tugas resmi sebenarnya sudah jelas dan seharusnya dipahami oleh seluruh aparatur.
Ada Evaluasi Terkait Penggunaan Mobil Dinas Saat Libur Nataru
“Ke depan akan dilakukan evaluasi. Harus ada penegasan bahwa kendaraan pelat merah atau mobil dinas tidak boleh digunakan di luar kedinasan. Ketentuannya sudah ada dan seharusnya dipahami oleh teman-teman,” ujar Sumarno usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung DPRD Jateng, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini, Pemprov Jawa Tengah tidak menerbitkan surat edaran khusus terkait penggunaan kendaraan dinas. Hal tersebut dikarenakan masa libur yang relatif singkat, yakni hanya satu hari cuti bersama.
“Pada Nataru ini kami tidak membuat surat edaran khusus seperti saat libur panjang, misalnya Lebaran. Karena dari sisi waktu, libur cuti bersama hanya satu hari,” katanya.
Pemprov Jateng Prioritaskan Keamanan dan Keselamatan Nataru
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, mengingat potensi bencana yang masih tinggi di sejumlah wilayah Jawa Tengah, seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.
“Saya imbau masyarakat untuk tidak euforia dalam merayakan tahun baru. Di wilayah kita masih ada beberapa daerah yang rawan bencana,” ujar Ahmad Luthfi.
Ia menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah selama libur akhir tahun. Gubernur juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan pesta kembang api, karena selain berisiko membahayakan keselamatan, penggunaan kembang api juga telah diatur dalam ketentuan hukum.
“Bunga api itu ada ketentuan pidananya. Larangan tersebut sudah menyangkut peraturan perundang-undangan, jadi harus dipatuhi,” katanya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







