TREN Angka kecelakaan kerja di jawa tengah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, hal ini mejadi perhatian terdendiri bagi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. Untuk itu, dirinya mendorong adanya upaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai gerakan kolektif yang berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Gus Yasin saat memberikan keynote speech dalam Seminar Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah, yang digelar di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, dunia usaha, akademisi, pekerja, hingga pemerintah memiliki peran penting dalam memperkuat budaya K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan yang konsisten, serta pembangunan ekosistem K3 yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Kami mengajak seluruh stakeholder menjadikan pembudayaan K3 sebagai gerakan bersama, bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi nilai yang hidup dalam setiap aktivitas kerja,” ujar Gus Yasin.
Data Kecelakaan Kerja Terus Naik
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir. Tercatat sebanyak 15.408 kasus kecelakaan kerja terjadi pada tahun 2022, meningkat menjadi 18.225 kasus pada 2023, kemudian 21.828 kasus pada 2024, dan melonjak tajam hingga 32.870 kasus pada 2025.
Padahal, Jawa Tengah memiliki 263.673 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja mencapai 2.458.159 pekerja. Kondisi ini menuntut kesadaran kolektif agar keselamatan kerja tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap aturan, melainkan menjadi budaya dalam setiap lini pekerjaan.
Gus Yasin menegaskan bahwa budaya K3 tercermin dari perilaku sehari-hari, seperti kedisiplinan pekerja menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan berisiko, serta tumbuhnya rasa tanggung jawab bersama terhadap keselamatan.
“Budaya K3 hanya bisa terwujud jika didukung kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, serta pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan, dan terintegrasi dalam proses bisnis,” katanya.
Kecelakaan Banyak Terjadi di Perjalanan Kerja
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil penelusuran menunjukkan banyak kecelakaan kerja justru terjadi di luar lokasi kerja, terutama dalam perjalanan menuju atau dari tempat kerja, termasuk faktor kesehatan yang berujung pada kematian.
“Ini masih menjadi perhatian serius kita bersama. Keselamatan kerja tidak hanya di lokasi kerja, tetapi juga saat proses perjalanan,” katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan bermartabat, serta jaminan moral dan kesusilaan. Dengan demikian, K3 merupakan hak dasar pekerja sekaligus fondasi produktivitas.
Pengawasan Transportasi Pekerja Perlu Diperkuat
Gus Yasin menambahkan, secara umum penerapan standar K3 di Jawa Tengah sudah berjalan cukup baik, bahkan dinilai lebih progresif dibandingkan instruksi pemerintah pusat. Banyak perusahaan telah menyediakan fasilitas transportasi bagi pekerja, namun pengawasan terhadap moda transportasi tersebut masih perlu ditingkatkan, terutama yang dikelola oleh pihak ketiga.
“Transportasi pekerja sudah banyak disediakan industri, tetapi tetap perlu pengawasan bersama. Karena sering kali dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka aspek keselamatannya harus benar-benar dipastikan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perhubungan secara rutin melakukan uji kelayakan transportasi. Meski demikian, perusahaan diminta tidak sepenuhnya bergantung pada pengawasan pemerintah.
“Bekerja selamat itu bukan hanya saat di tempat kerja, tetapi juga dalam perjalanan. Ini tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Apresiasi untuk Perusahaan Berbudaya K3
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yasin juga memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah yang konsisten membudayakan K3. Di antaranya 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai kawasan industri dengan penerapan NORMA100 terbaik Tahun 2025.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







