
SEPUTARBANYUMAS.COM– Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Dinamika Banjarnegara, Ramsidi, resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp175 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM).
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui putusan banding Nomor: 42/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG, yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana pinjaman bergulir untuk koperasi.
Putusan Banding Perberat Hukuman
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Eka Ilham Ferdiady, menjelaskan bahwa, dalam putusan tersebut majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp789,59 juta.
“Apabila aset jaminan yang akan dilelang tidak mencukupi, terdakwa wajib menutupi kekurangannya. Jika tidak mampu membayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara,” ujar Eka, Selasa (28/10/2025).
Putusan banding ini sekaligus mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang dibacakan pada 6 Agustus 2025. Perubahan tersebut mencakup lamanya pidana dan besaran uang pengganti.
Majelis Hakim dan Alasan Putusan
Majelis hakim yang memimpin perkara ini diketuai oleh Dedeh Suryanti, dengan anggota Winarto dan Jeldi Ramadhan. Sidang putusan berlangsung secara terbuka di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana LPDB-KUMKM yang seharusnya disalurkan untuk mendukung pembiayaan anggota koperasi.
“Sejumlah dokumen pinjaman, perjanjian, dan bukti transaksi dijadikan barang bukti, sebagian besar telah dikembalikan kepada LPDB-KUMKM dan KSP Artha Dinamika,” terang Eka.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM kepada KSP Artha Dinamika Banjarnegara sejak tahun 2006. Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Pada sidang tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menyatakan Ramsidi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan.
Diperberat di Tingkat Banding
Setelah memeriksa seluruh berkas dan alat bukti, majelis hakim tingkat banding memutus untuk menerima permintaan banding JPU dan memperberat hukuman terhadap Ramsidi menjadi empat tahun penjara serta meningkatkan besaran uang pengganti.
Usai putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa dibawa ke Rutan Kelas IIB Banjarnegara untuk menjalani masa hukumannya.


