WFH ASN Akan Berlaku Sepekan Sekali, Fokus pada Efektivitas dan Pelayanan Publik

Syarif TM
WFH ASN di Jateng bakal berlaku sepekan sehari. (dok. Pemprov Jateng)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait kebijakan WFH ASN (work from home bagi aparatur sipil negara). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam edaran tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, WFH ASN ini aakn dijalankan setiap Jumat, mulai 1 April 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun aturan teknis yang akan menjadi pedoman pelaksanaan WFH ASN di tingkat provinsi.

“Untuk kebijakan WFH ASN sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Kami sedang menyusun SE yang berlaku di Jawa Tengah dengan mengacu pada aturan tersebut,” ujarnya usai menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (1/4/2026).

Baca juga  38,71 Juta Pemudik Bakal Masuk Jateng, Pemprov Siapkan Titik Pantau CCTV, Posko Arus Mudik, Hingga Ramp Check

WFH ASN Diprioritaskan Hari Jumat, Pertimbangkan Jam Kerja Lebih Pendek

Menurut Sumarno, Pemprov Jateng sementara akan mengikuti skema yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH ASN pada hari Jumat.

Pemilihan hari tersebut didasarkan pada pertimbangan durasi kerja yang relatif lebih singkat karena adanya jeda salat Jumat, sehingga dinilai lebih fleksibel untuk diterapkan.

Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian sistem kerja ASN.

Pengawasan dan Kinerja ASN Jadi Perhatian Utama

Pemprov Jateng saat ini tengah mematangkan instrumen pengawasan dan pengukuran kinerja ASN selama menjalankan WFH. Hal ini dinilai penting mengingat kompleksitas layanan pemerintah daerah yang mencakup berbagai sektor.

Berbeda dengan kementerian atau lembaga yang umumnya fokus pada satu bidang, pemerintah provinsi menangani layanan lintas sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja harus disiapkan secara rinci sebelum kebijakan diterapkan,” jelasnya.

Dalam konsep yang disusun, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain. Sistem presensi akan dirancang menggunakan metode penandaan lokasi (tagging) untuk memastikan kehadiran pegawai sesuai ketentuan.

Baca juga  Wayang Kulit Lakon Kresna Duta, Sumanto Ajak Masyarakat Memahami Pesan Moralnya

Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Meski kebijakan WFH diberlakukan, sejumlah layanan publik dipastikan tetap berjalan normal. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat tidak akan menerapkan WFH.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperkenankan menjalankan sistem kerja dari rumah.

Edaran Mendagri juga mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan berkala terkait pelaksanaan WFH.

DPR RI Ingatkan Pelayanan Publik Jangan Terganggu

Anggota Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa penerapan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, sistem pengawasan WFH sebenarnya sudah tersedia, dengan indikator utama berupa kinerja dan laporan kerja ASN.

“Sistemnya sudah ada, basisnya kinerja dan laporan. Efektivitas dilihat dari produk kerja dan kedisiplinan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa sektor pelayanan yang tidak dapat digantikan melalui digitalisasi harus tetap berjalan normal.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan atau ditinggalkan karena WFH,” tegasnya.

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

Baca juga  Arus Balik Gratis Jateng ke Jakarta, Ini Cara Daftarnya