
SEPUTARBANYUMAS.COM – Setelah batalnya pengajuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025, Pemerintah Kabupaten Cilacap tak tinggal diam. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menyatakan komitmen kuat untuk mengawal secara langsung proses penyusunan dan pengajuan UMSK 2026.
Komitmen itu ditegaskan Syamsul dalam Forum Gadri yang mempertemukan unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, serikat buruh, serta asosiasi pengusaha, Selasa (3/6/2025). Forum ini menjadi titik balik arah kebijakan pengupahan di Cilacap.
“Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen mendampingi buruh untuk peningkatan kesejahteraan. Pengusaha juga diharapkan memberikan kepastian upah dan menghargai sektor kerja masing-masing dengan risiko yang mereka hadapi,” ujar Syamsul di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati Cilacap, Selasa (3/6/2025).
Menanggapi aspirasi terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025, Syamsul menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan UMSK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 telah dilampaui. Usulan UMSK seharusnya disampaikan ke gubernur paling lambat 12 Desember 2024. Karena Cilacap melewati tenggat waktu tersebut, maka UMSK 2025 tidak dapat diusulkan.
Meski demikian, Syamsul optimistis bahwa UMSK Kabupaten Cilacap dapat ditetapkan pada tahun 2026. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap akan mendorong dewan pengupahan melibatkan kajian akademis guna memperkuat dasar hukum dan data objektif dalam penyusunan formulasi penetapan UMSK.
“Cilacap memiliki karakteristik wilayah dan tantangan yang berbeda dibanding daerah lain. Maka penting bagi kita untuk fokus pada kondisi dan data faktual di daerah sendiri. Kajian aturan dan akademis akan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang adil,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, perwakilan serikat pekerja juga menyerahkan dokumen kajian internal sebagai bentuk kontribusi terhadap proses pengambilan kebijakan pengupahan. Dalam dokumen tersebut, serikat pekerja tidak mencantumkan angka usulan upah, karena mengacu pada arahan Bupati dan menyadari tidak adanya akses terhadap kondisi manajemen perusahaan secara menyeluruh.
“Kami hanya menyampaikan analisis menyeluruh terhadap karakteristik pekerjaan, tingkat risiko kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan khususnya terkait jaminan kecelakaan kerja serta skala industri, termasuk yang berskala besar, multinasional, atau berbasis modal asing,” ujar perwakilan serikat pekerja, Dwiantoro Widagdo.
Acara Forum Gadri ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Supriyanto, Ketua Apindo Kabupaten Cilacap Bambang Sri Wahono, perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh se-Kabupaten Cilacap, perwakilan akademisi, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cilacap, Bambang Sri Wahono, menyampaikan bahwa dunia usaha mendukung adanya UMSK, selama prosesnya dilakukan secara objektif dan mempertimbangkan kondisi nyata di masing-masing sektor.
“Dibutuhkan tim kajian risiko untuk menilai kapasitas tiap sektor usaha. Kami terbuka terhadap aspirasi buruh, namun juga berharap perusahaan diberi ruang untuk tumbuh, terutama yang masih dalam fase berkembang,” kata Bambang.



