Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika dalam waktu berdekatan di wilayah Kecamatan Kesugihan dan Sampang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sabu dan tembakau sintetis (sinte).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Dua kasus tersebut terungkap dalam operasi yang dilakukan secara terpisah, namun dalam rentang waktu yang tidak berjauhan.
Kasus pertama terjadi pada Kamis (16/4/2026) di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Kesugihan. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial RC (37), warga Semarang, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan RC, petugas menyita empat paket sabu dengan total berat 2,55 gram, lengkap dengan alat hisap dan perlengkapan lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi pesan singkat.
Setelah melakukan transaksi dan mentransfer uang sebesar Rp4 juta, tersangka kemudian mengambil sabu di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. Polisi menyebut, sabu tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, Kamis (23/4/2026).
Atas perbuatannya, RC dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru. Sebagai pengguna, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan berpotensi menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan.
Tiga Remaja Edarkan Tembakau Sinte Sistem ‘Tempel’
Sehari berselang, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, kali ini di Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, pada Jumat (17/4/2026). Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial AA (21), AN (17), dan DS (16) berhasil diamankan.
Polisi menyita barang bukti berupa 27,5 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat pengemasan, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku memperoleh bahan baku dari luar daerah melalui transaksi daring. Selanjutnya, bahan tersebut diolah dengan cara dicampur dan disemprot cairan tertentu sebelum dikemas ulang menjadi paket kecil untuk diedarkan.
“Tembakau sinte itu dibagi dalam paket-paket kecil dan diedarkan dengan sistem tempel di beberapa titik, melibatkan rekan lainnya,” ujar Ipda Galih.
Dalam praktiknya, satu paket tembakau sinte dijual dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
Polisi Kembangkan Jaringan, Warga Diminta Aktif Melapor
Polisi menegaskan, pengungkapan dua kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.
Para tersangka pengedar dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jika menemukan indikasi, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Polresta Cilacap juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika di wilayah Cilacap.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



