Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Balita dalam Karung di Cilacap, Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Faiz Ardani
Kapolresta Cilacap saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan balita di Cilacap Tengah. (Faiz Ardani).

Kasus penemuan jasad balita perempuan di dalam karung di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Jawa Tengah, berhasil diungkap aparat kepolisian dengan cepat. Terduga pelaku pembunuhan berhasil diringkus kurang dari 12 jam setelah korban ditemukan.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap memastikan pelaku telah diamankan pada Jumat (30/1/2026) sore di wilayah Desa Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Usai penangkapan, terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menyampaikan, gerak cepat tersebut dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini kami menyampaikan update perkara terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penemuan korban sekitar pukul 06.30 WIB dan sore harinya pelaku sudah berhasil diamankan,” kata Budi dalam konferensi pers, Sabtu (31/1/2026).

Pelaku diketahui berinisial GR (23), tetangga korban yang rumahnya berada di sekitar lokasi tempat korban ditemukan. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku didorong oleh nafsu menyimpang yang muncul akibat kebiasaan mengakses konten pornografi melalui telepon genggam.

Baca juga  Cuma di Cilacap! Liburan Anak Bisa Sekreatif Ini, Ada Masakan Khas Jepang Onigiri

“Motif karena dorongan nafsu akibat sering menonton film porno ya melalui handphone itu motifnya,” ujarnya.

Peristiwa bermula saat korban pada Kamis siang (29/1) pergi bermain ke rumah temannya. Namun, setibanya di lokasi, teman korban tidak berada di rumah karena pergi bersama orang tuanya ke Purbalingga. Di sekitar lokasi itu, korban bertemu dengan pelaku dan kemudian dibujuk untuk masuk ke rumah pelaku.

Di dalam rumah, korban sempat menolak ajakan pelaku dan menangis keras. Kondisi tersebut membuat pelaku panik karena khawatir perbuatannya diketahui warga sekitar. Dalam situasi itu, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad korban ke dalam plastik dan karung, lalu menyembunyikannya di samping rumah dengan ditutupi asbes.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara yang dapat diperberat sepertiga.

Baca juga  Jaga Keamanan, Polresta Cilacap Rutin Latih Anggota Kuasai Senjata Api

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!