Pemkab Kebumen mengangkat 3.551 pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, Jumat (12/12/2025). Dengan pengangkatan ini maka Pemkab Kebumen sudah menjalankan regulasi pemerintah pusat yakni tak ada lagi tenaga honorer di Pemkab Kebumen.
Acara penyerahan SK pada PPPK paruh waktu berlangsung dalam apel yang digelar di halaman Pendopo Kabumian, Jumat (12/12/2025). Pengangkatan ini meliputi berbagai sektor krusial di Kebumen, dengan rincian sebagai berikut:
Tenaga Teknis: 2.715 formasi
Tenaga Kesehatan: 511 formasi
Tenaga Guru: 325 formasi
Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, mengatakan pengangkatan ini adalah wujud komitmen Pemkab terhadap peningkatan kesejahteraan dan status kepegawaian.
“Hari ini menjadi momen yang memiliki arti besar. Kami sadar, banyak di antara Bapak/Ibu yang sudah lama menunggu dan melalui proses yang panjang. Alhamdulillah, hari ini penantian itu terjawab melalui keputusan Bupati,” ujar Bupati Lilis seperti dikutip dari website Pemkab Kebumen.
Bupati Lilis berpesan agar seluruh PPPK yang baru diangkat dapat bekerja dengan hati dan profesional, serta memegang teguh nilai-nilai Aparatur Sipil Negara (ASN).”Masa perjanjian kerja selama satu tahun harus diimbangi dengan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang jelas dan terukur. Kinerja inilah yang menjadi dasar penilaian untuk diperpanjang. Namun, saya tegaskan, Kebumen butuh panjenengan semua untuk terus bekerja dengan sepenuh hati,” kata Bupati Lilis.
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Satu Tahun Per Tahun
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kebumen, Moh Amirudin, menjelaskan bahwa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun per tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
“Selama ini kontrak selalu diperpanjang, kecuali terdapat hal-hal spesifik seperti pelanggaran indisipliner atau pidana. Kami pastikan proses evaluasi akan berjalan normatif dan profesional,” kata Amirudin.
Diketahui, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja 4 jam dengan kontrak satu tahun per tahun. Artinya setiap tahun menandatangani kontrak. Ada potensi bahwa PPPK paruh waktu bisa naik menjadi PPPK penuh waktu. Di Indonesia sendiri aparatur sipil negara terbagi menjadi pegawai negeri sipil dan PPPK.
*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.







